Dengan Sistem 3-M Aparat Hukum Berantas Calo dan Pungli

CB, SURABAYA– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama institunsi hukum setempat secara resmi akan menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan pelanggaran lalu lintas.

Dengan diberlakukannya Perma ini, masyarakat tidak perlu lagi terlibat dalam antrian untuk memenuhi jadwal sidang tilang.

Mereka bisa menyelesaikan pelanggaran tilang dengan sistem 3-M, Melihat, Membayar dan Mengambil.

“Kita akan berlakukan Perma ini mulai awal Februari 2017 mendatang,” ujar Sujatmiko, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada media, Kamis (25/1/2017).

Sistem 3-M tersebut:

  1. MELIHAT– Untuk mengetahui denda yang harus dibayar sesuai putusan hakim, pelanggar tilang tidak lagi berjubel menghadiri sidang, mereka hanya cukup melihat melalui website resmi pengadilan dan kejaksaan dengan alamat website sebagai berikut:  www.pn-surabayakota.go.id, www.kejari-surabaya.go.id, www.kejari-tanjungperak.go.id.

Atau dari papan pengumuman yang disediakan pihak PN Surabaya, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

  1. MEMBAYAR– Setelah mengetahui putusan hakim, pelanggar tinggal membayar jumlah denda sesuai isi putusan pada teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau di ATM terdekat.

Selain membayar denda tilang teller atau ATM, pelanggar juga bisa membayar kepada petugas bank yang disediakan oleh pihak kejaksaan di kantornya masing-masing.

  1. MENGAMBIL– Setelah membayar denda tilang ke bank, pelanggar beserta bukti tranfer yang sudah dibayarkan langsung diserahkan ke petugas kejaksaan untuk mengambil STNK atau SIM yang sebelumnya disita sebagai barang bukti oleh petugas.

“Selain untuk memudahkan masyarakat, pemberlakuan Perma ini merupakan upaya bersama untuk menghapus percaloan dan pungli pada pos tilang ini,” terang Sujatmiko.

Masih menurut pria asli Yogyakarta ini, mekanisme penyelesaian pelanggaran tilang dengan sistem 3-M ini, efektif mengontrol serta meningkatkan pendapatan negara dari sisi pendapatan bukan pajak.

“Karena denda pelanggar tilang langsung dibayarkan dan masuk ke kas negara. Jadi tidak ada lagi uang tunai,” tambahnya. (Nur/Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *