CB, SURABAYA – Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibuat bertanya-tanya terkait adanya hio atau dupa, serupa media yang biasanya digunakan oleh komunitas tertentu untuk melakukan ritual sembayangan yang terdapat di seluruh ruang sidang PN Surabaya baru-baru ini.
Hio atau dupa itu terpasang di salah satu sudut ruang sidang dan sengaja diletakan sedikit diatas lebih tinggi dari kursi pengunjung dan hakim.
Ketua PN Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa hio atau dupa itu bukan alat untuk ritual sembayang. “Itu (hio, red) sebagai pelengkap untuk pengambilan sumpah bagi saksi yang keterangannya diperdengarkan di persidangan. Dan merupakan kelengkapan bagi umat beragama tertentu, seperti Budha maupun Konghucu,” jelasnya, Selasa (24/1/2017).
Dupa berwarna merah mencolok itu terpasang di dinding ruang sidang sejak lebih dari sepekan lalu. Dupa itu berdiri di atas semacam mangkuk kuni keemasan yang bertengger di atas papan kecil. Di kanan-kiri, satu lilin merah berdiri.
Papan kecil penopang dupa dan lilin itu melekat di sebuah papan lebih besar berwarna merah, yang terekat di permukaan dinding. Tulisan huruf China tertera di papan merah itu. Benda khas warga Tionghoa itu terpasang di sembilan ruang sidang yang ada di Pengadilan Surabaya.
Dupa China itu pertama kali jadi perhatian pengunjung kala sidang perkara Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, terdakwa penggelapan dokumen perusahaan yang dilaporkan suaminya, digelar di Ruang Cakra. Kala itu pengacara kondang yang mendampingi, Hotman Paris Hutapea, hadir di sidang untuk pertama kali.
Mulanya, sebagian pengunjung menduga dupa berhuruf aksara China itu