CB, SURABAYA– Kasus pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG) Yayuk, dengan dua tersangka Eyglesias Satriadil Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat alias Clinton, tak lama lagi dua tersangka ini bakal didudukan di kursi pesakitan guna diadili.
Hal itu diketahui, ketika jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana tersebut sudah lengkap alias P-21.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan. “Berkas perkara sudah kita nyatakan lengkap pada Senin (6/2/2017) kemarin. Namun untuk proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa, red) kita masih nunggu kesiapan pihak kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2017).
Masih Joko, meski terdapat dua tersangka, namun pada kasus ini berkas perkaranya di-splitzing (dibuat secara terpisah, red). “Jadi ada dua berkas perkara dan semuanya sudah lengkap,” tambah Joko.
Untuk diketahui, perkara ini bermulah dari tertangkapnya kedua tersangka oleh tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya, Desember 2016 lalu.
Kedua tersangka ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan. Polisi terlebih dahulu mengamankan Aldo selanjutnya berdasarkan keterangan Aldo, polisi pun berhasil menjemput Clinton.
Polisi awalnya menemui kesulitan untuk mengungkap siapa dalamg pembunuh Yayuk. Pasalnya para tersangka sudah merencanakan sedemikian rupa cara untuk menghilangkan jejak kejahatan. Seperti menenggelamkan mayat korban, membakar tas korban, hingga membuang parang yang digunakan membunuh di antara celah sempit dua tembok bangunan.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi bekerja keras. Beberapa pihak tak luput interogasi penyidik, salah satunya Ramadhan, pemuda asal Wonorejo I Surabaya, mantan pacar korban. Bahkan, saat itu, spekulasi bermunculan hingga banyak isu yang menyebutkan bahwa Ramadhan adalah pelaku pembunuhan tersebut.
Namun spekulasi itu terhapus ketika polisi menguak dalang pembunuhan dan menetapkan Aldo dan Clinton sebagai tersangka.
Korban Yayuk dibunuh secara kejam dan mayatnya ditemukan membusuk dan tersangkut di Mangrove Wonorejo Surabaya, Desember 2016. Mayat gadis asal Taman Sidoarjo ini ditemukan setelah beberapa hari terbunuh. Yayuk dibunuh dengan cara ditusuk di leher dan dada berulangkali di bawah jembatan tol Gunung Sari. Pemilihan tempat itu bukan tanpa alasan. Aldo dan Clinton memang mencari lokasi eksekusi yang tidak jauh dari sungai. Nah, setelah kondisi memungkinkan, Yayuk pun digelindingkan ke Kalimas.
Setelah menghabisi Yayuk, Clinton memboncengkan Aldo berkeliling kota. Mereka berniat untuk membuang sepeda motor sekaligus alat bukti. Sepeda motor Yayuk digeletakkan di pinggir Jalan Kutisari Utara. Motor itu lalu diamankan babinkamtibmas setempat ke sebuah bengkel.
Aldo dan Clinton pulang dengan naik taksi. Mereka turun di pintu Terminal Bungurasih sisi timur, lalu berjalan kaki menuju rumah kos. Setelah itu, parang dibuang di sela-sela tembok pembatas selebar kurang lebih 30 cm.
Di dalam kamar, Aldo membuka isi tas Yayuk. Diluar dugaan, isinya ternyata bukan Rp 500 ribu, tapi cuma Rp 80 ribu. Uang itu dibagi dua. Handphone korban dijual untuk ongkos pelaku pulang ke Temanggung.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar tas milik Yayuk. Keesokan harinya, Aldo dan Clinton pergi ke Temanggung dan Wonosobo untuk menenangkan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Nur/Zai)