Saksi Gunawan Angka Widjaja Banyak Menjawab Tidak Tahu

CB, SURABAYA – Dalam sidang keterangan saksi, Rabu (8/2) Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya hakim maupun tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati alias Chinchin, perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM)

Awalnya, secara tegas saksi Gunawan mengatakan pihaknya tidak bakal mencabut laporan yang ditujukan terhadap Direktur Utama PT BCM sekaligus istrinya tersebut.  Didepan persidangan, Gunawan menceritakan kronologis kejadian hingga ia resmi membawa perkara pidana ini ke ranah hukum. Berawal dari Pebruari 2016, Empire Palace didatangi beberapa dept kolektor yang menagih hutang sebesar Rp 700 juta.

“Saya tanyakan ke Trisulowati, dia malah membalas akan pasang badan dan saya suruh tenang. Itu urusannya. Saya jawab tak bisa begitu, akhirnya saya kasik uang untuk membayar tagihan tersebut,” ujar Gunawan.

Beberapa waktu kemudian, ternyata dept kolektor tersebut datang lagi untuk menagih hutang. “Karena itu, akhirnya saya meminta Trisulowati untuk memberikan laporan keuangan. Namun selalu dijanjikan hingga sekarang laporan tersebut belum juga terealisasi,” terang Gunawan dengan semangat.

Namun, sikap tegas Gunawan tersebut berangsur kendor tatkala mejelis hakim memberikan kesempatan tim penasehat hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Dia banyak mengaku tak tahu saat ditanya. Bahkan dia sempat mengatakan bahwa bukan dirinya yang sengaja melaporkan Chinchin ke polisi.

“Sebenarnya bukan saya yang berniat melapor, walaupun akhirnya saya dipanggil dan menandatangani berkas,” beber Gunawan. Gunawan mengaku tak mengetahui adanya sejumlah rekening bank yang dipergunakan untuk melakukan transaksi perseroan, walaupun rekening tersebut atas namanya dan tanda tangan ditiap transaksi yang digunakan adalah tanda tangan dia.

“Ini jelas ada 11 rekening bank atas nama saudara, kok malah menjawab tidak tahu. Apakah saudara juga mengaku tidak tahu ada sejumlah uang senilai Rp 396 miliar masuk ke rekening saudara?. Saya ingatkan, anda sudah disumpah loh,” ujar Hotman Paris Hutapea.

Yang bikin pengunjung sidang heran, didepan sidang Gunawan terkesan berat mengakui Chinchin sebagai istri dan ibu dari ketiga anak mereka, meski akhirnya ia akui hal itu. Gunawan mengakui juga tidak ada perjanjian pisah harta antara irinya dengan Chinchin sebelum melakukan pernikahan.

Namun poin penting sempat terkuak dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya tersebut. Yaitu adanya pengakuan Gunawan, sesuai akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) nomor 4 tahun 2003 yang dibuat dihadapan notaris Topan, yang menyatakan bahwa Chinchin selaku Dirut diberi kewenangan penuh untuk mengurusi PT BCM dan PT Dipta, termasuk soal pengurusan administrasi surat menyurat. “Kecuali soal hutang uang dan menjual aset dirut harus meminta ijin komisaris,” ujar Gunawan.

Akta pendirian itu, sempat mengalami perubahan pada tahun 2007, dengan akta bernomor 6 yang dibuat dihadapan notaris Tohsin. Namun Gunawan mengakui isi akta soal kewenangan Chinchin selaku Dirut tidak mengalami perubahan.

Selain itu, terkuak juga dalam sidang, bahwa selama menjabat sebagai Dirut, tidak ada nilai pasti yang Chinchin terima sebagai gaji. “Dari tadi anda mengatakan bahwa terdakwa adalah Dirut PT BCM dan anda terkesan berat untuk mengakui istri. Sekarang saya tanya, berapa anda gaji terdakwa sebagai Dirut?,” tanya Pieter Tallaway, tim penasehat hukum Chinchin lainnya.

Pertanyaan itu sulit untuk dijawab Gunawan. “Saya sebagai komisaris ambil duit gaji ya seperlunya. Chinchin pun mengambil gaji juga seperlunya,” singkat Gunawan.

Sebenarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surbaya, selain menghadirkan Gunawan, juga mempersiapkan dua saksi lain. Mereka adalah Budi santoso dan Bambang Supriyadi alias Abeng, keduanya karyawan Empire Palace. Namun keterangan kedua saksi ini belum berhasil diperdengarkan didepan sidang karena keterbatasan waktu.

Akhirnya sidang dilanjutkan Rabu (15/2/2017) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gunawan, dan jaksa diminta untuk menghadirkan barang bukti dalam persidangan nanti.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM.

Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Dalam susunan kepengurusan perseroan itu, terdapat banyak perubahan. Salah satunya pengangkatan Edward Suharto Joyo Santoso, yang semula sebagai pengacara keluarga diangkat menjadi komisaris di dua perseroan diatas. Bahkan, anak sulung Edward pun, Rachmat Suharto alias Steven Roy dilibatkan untuk mengurus dua perseroan tadi dengan diangkat menjadi Direktur.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Kini, Chinchin pun harus rela didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa guna menjalani persidangan atas laporan suaminya tersebut. (Nur/Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *