Tokoh Madura Mat Muchtar Ikut Memberi Dukungan Moral Pada Chin Chin

CB, SURABAYA – Sejumlah warga yang ingin memberikan dukungan moral kepada Terdakwa Tri Sulowati Jusuf alias Chin Chin mulai berdatangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (8/2/2017)

Sejak pagi tadi, pendukung Chin Chin yang terdiri para perempuan sudah datang lebih dulu dan saat ini berada di ruang Sidang Cakra, tempat di mana perkara Chin Chin akan disidangkan.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu tokoh Madura Mat Mochtar, juga mendatangi PN Surabaya. Kedatangannya, kali ini Cak Mat (sapaan akrab Mat Mochtar) membawa puluhan pendukung yang sebagain besar adalah warga Madura yang tinggal di Surabaya. Meskipun duduk diatas Kursi Roda, Cak Mat nampak semangat memberikan dukungan moral kepada terdakwa Chin Chin.

“Seperti minggu lalu, saya datang untuk memberikan dukungan moral kepada Bu Chin Chin,” kata Mat Mochtar di PN Surabaya, Rabu (8/2/2017) Menurutnya, Chin Chin itu adalah orang baik dan banyak melakukan kegiatan sosial di Surabaya. Sebagai warga Surabaya tentunya sangat terpanggil untuk memberikan dukungan moral. Mat Mochtar juga berharap agar pengadilan negeri surabaya ini berjalan dengan seadil-adilnya dan memberikan keadilan.

Mat muctar juga menyebut, kasus Chin Chin ini adalah upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) oleh suaminya Gunawan Angka Widjaja. ” saya mendukung bu Chin Chin. Karena benar benar dipojokan sama gunawan meskipun dia warga China kalau benar akan kita bela,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hari ini adalah sidang lanjutan perkara Chin Chin di PN Surabaya. Hingga pukul 11.25 Wib sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi belum dimulai.

Sidang kali ini akan dipimpin oleh hakim ketua HR Unggul Warso Murti dengan Hakim Anggota Ari Jiwantara dan Wiwin Arodowanti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Sumantri.dan Ali prakoso.

Dari pihak Chin Chin akan didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Chin Chin didakwa melakukan penggelapan, penipuan dan pencurian dokumen oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Chin Chin dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polrestabes Surabaya. Pada Selasa (24/1/2017) Chin Chin melaporkan balik suaminya bersama 6 rekanya ke Polda Jatim dengan jeratan pasal 266 KUHP yakni dugaan membuat keterangan tidak benar atau bohong atau palsu dalam suatu akte otentik di perusahaan PT Blauran Cahaya Mulya dan PT Dipta Wimala Bahagia.

Mereka yang turut dilaporkan Chin Chin itu adalah Edward Suharto Joyo Santoso (pengacara), Saud Usman Nasution (purnawirawan), Budi Santoso, Soegiarto Angka Widjaja, Rahmat Suharto alias Steven Roy (notaris), dan Teguh suharto utomo (Pengacara).(NUR)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *