Dijerat Pasal Rehabilitasi, Polisi Sebut Ramon Hanya Pengguna Sabu

CB, SURABAYA– Ramon Sunlypraya Soekanto, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dijerat pasal rehabilitasi karena pengguna sabu bukan pengedar, kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksan saksi polisi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/3/2017).

Saksi Maskhori Hasana dihadirkan jaksa penuntut umum Khalida Aphsari sebagai saksi polisi yang saat itu turut menangkap Ramon. “Saat itu kami menangkap terdakwa (Ramon) di rumahnya di Jalan Darmo Indah Timur IV Surabaya,” katanya.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan tempat penyalahgunaan sabu. “Sebelumnya kami lakukan pemantauan, kemudian kami masuk ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan. Sabu-sabu seberat 0,86 gram kami temukan di dalam lemari terdakwa,” terangnya.

Terdakwa ditangkap usai mengkonsumsi barang haram tersebut di rumahnya. “Terdakwa merupakan pengguna. Sabu digunakan oleh terdakwa sendiri. Sabu dibeli terdakwa dengan harga Rp 500 ribu dari seseorang bernama Mas Kaji (berkas terpisah),” beber Maskhori.

Namun keterangan Maskhori berbeda dengan berkas dakwaan jaksa penuntut umum Khalida Apshari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,24 gram beserta pembungkusnya, satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu berat 1,77 gram.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Khalida Aphsari menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal rehabilitasi alias pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nur/Zai)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *