CB, SURABAYA – Demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, IS yang tinggal di Jalan Dr. Soediro Husodo Randu Agung, Kabupaten Gresik, nekat membuka gerai jasa melayani pria hidung belang, dengan sistem online.
Ibu satu anak tersebut mengaku, kalau apa yang dilakukan itu tidak ada dasar mengenai nafsu, melainkan masalah ekonomi. Sebab, suaminya yang sudah dinikahi tiga tahun lalu itu masih belum mampu memberikan ekonomi keluarga yang mencukupi.
“Sudah dua bulan saya jalani melayani pria hidung belang. Yang saya lakukan bukan nafsu, tapi kebutuhan ekonomi keluarga dan anak. Karena anak saya masih berusia empat tahun,” kata IS, Selasa (28/2/2017).
Sementara AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka IS membuka jasa layanan pria hidung belang dibuka secara online di akun media sosial facebook, dengan nama Anggrek Senja.
Di dalam akun tersebut, tersangka IS siap dibooking untuk melayani pria hidung belang. Termasuk threesome, satu pria, dilayani dua perempuan.
Dengan catatan, jika ingin membooking, harus inbox terlebih dahulu, lewat facebook, untuk melakukan transaksi harga. Kebetulan, transaksi terakhir dilakukan tersangka, untuk melayani pria hidung belang pada Minggu (26/2/2017).
Baru keesokan harinya, Senin (27/2/2017) kemarin di hotel Red Planet, tersangka bertemu dengan pria hidung belang. Tapi, tamu laki-lakinya tidak berkenan. Karena pria hidung belangnya minta dilayani dua wanita.
“Dari situ, tersangka mengajak IM, yang masih berusia 16 tahun supaya ikut untuk melayani pria hidung belang,” kata AKBP Shinto. Tarifnya dua kali lipat dari biasanya. Biasanya hanya Rp600 ribu, tapi karena pria hidung belangnya minta dilayani threesome, dengan dua perempuan tarifnya Rp1,2 juta. “Uangnya itu dibagi, Rp600 untuk korban, Rp600 untuk tersangka,” ujar Shinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IS yang ditangkap polisi ini dijerat dengan pasal tentang perdagangan anak atau melakukan eksploitasi orang untuk melakukan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. (Nur)