CB, SURABAYA– Sanusi, terdakwa kasus pemalsuan pita cukai rokok dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, warga Embong Malang Surabaya itu dianggap terbukti bersalah memalsukan pita cukai rokok yang menyebabkan negara mengalami kerugian pajak sekitar Rp 7 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Bambang Djunaedi menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/2/2017).
Tak hanya hukuman badan, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda 10 kali lipat dari nilai kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. “Jika denda tidak dibayar, maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa Bambang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti. Pembelaan itu akan diajukan terdakwa pada persidangan pekan depan.
Perlu diketahui, kasus ini diungkap oleh petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim pada 2016 lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering kali memalsukan hologram pita cukai rokok di rumahnya di Jalan Embong Malang, Surabaya. Atas dasar itulah, petugas akhirnya melakukan penggrebekan.
Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau TA 2015 dan TA 2016A Nomor: 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 diketahui bahwa pita cukai tersebut palsu. Sehingga total potensi kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order percetakan dari seseorang yang bernama Aziz (DPO). Setiap mencetak hollogram pita cukai tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, untuk setiap satu rimnya. (Nur)