Pilkada Takalar Kemungkinan Akan Berujung Ke MK

CB, Sul-Sel – Baharuddin -Natsir Ibrahim sebagai calon Bupati takalar Incumbent tidak menerima hasil perhitungan KPUD dan melayangkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konsitutis (MK) terkait sejumlah temuan pelanggaraan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat komunikasi politik, Aswar Hasan mengatakan, menggugat hasil perolehan suara di Pilkada adalah hal yang sudah lazim, selama dimungkinkan oleh aturan. “Nantinya, keputusan MK akan mengeluarkan amar putusan dan harus ditaati oleh KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya, Kamis (23/02/2017).

Menurutnya, putusan bisa berupa menolak gugatan, menerima sebagian atau keseluruhan gugatan atau tergantung materi gugatan. Sebelumnya, tim pasangan calon Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin -Natsir Ibrahim telah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kabupaten Takalar sebagaimana register laporan nomor 037/LP/PILBUP/PANWAS-TAKALAR/II/2017, tanggal 21 Februari 2017.Menurut ketua tim pemenangan HB-HN, Fahruddin Rangga,  hal ini dilakukan adalah langkah positif untuk  mencari kebenaran dari indikasi kecurangan dilakukan oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, dan indikasi keberpihakan oleh penyelenggara.Saat ini tim HB-HN melengkapi bukti bukti terkait 5.486 pemilih siluman yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Secara bersama dengan tim pemenangan HB-HN telah melengkapi bukti bukti kecurangan” ujarnya, Saat di konfirmasi melalui Whatsapp, Kamis, (23/02/2017).Lebih lanjut, ia menambahkan seharusnya rekap di  KPUD Takalar  ditunda sambil menunggu keputusan Panwas Takalar dan Bawaslu Sulsel.

“Pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU harus ditunda karena telah melabrak PKPU 556/2016 tentang pemutakhiran data pemilih dan UU 10/2016 tentang pilkada. Sehubungan  dengan temuan tim pemenangan HB-HN, berupa adanya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 5.486 yang tidak terdaftar dalam data base kependudukan dan catatan sipil kabupaten Takalar serta data KTP Elektrik pada data centre Kementerian Dalam Negeri yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2017” jelasnya. (Andi/Nasrul )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *