Keterangan Saksi Mengakui Ada Pemindahan Uang ke Rekening Chin Chin

CB, SURABAYA- Sidang perkara pencurian dokumen dengan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/3).

Sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Murti ini mendatangkan saksi Marwiyah dan Beny, keduanya merupakan orang kepercayaan Chin Chin.

Dalam keterangannya Marwiyah menyatakan jika Gunawan memang pernah memberikan uang sebesar  Rp 5,6 M, dan 8,5 M ke Chin Chin namun menurut Marwiyah uang tersebut bukan uang pribadi Gunawan melainkan uang perusahaan yang sudah disetorkan ke Gunawan.

“Itu uang perusahaan bukan uang pribadi pak Gunawan,” ujar Marwiyah.

Marwiyah menceritakan jika semua uang hasil perusahaan semuanya disetorkan ke rekening Gunawan Angka Widjaja namun diakui Marwiyah bahwa Gunawan akhirnya secara bertahap memindahkan uang tersebut ke rekening Chin Chin.

“Seratus persen uang hasil perusahaan diserahkan ke pak Gunawan, baru setelah itu pelan pelan dipindahkan ke rekening bu Chin Chin,” ujar Marwiyah.

Marwiyah juga mengakui bahwa pada bulan Maret 2016 debt collector (penagih utang) datang ke PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) untuk nagih uang semen sebesar Rp 700 Juta.

Namun karena Gunawan sudah tidak mau mengeluarkan uang ke perusahaan kemudian hutang tersebut dibayar dengan berhutang ke Agus Suhendro kakaknya kakak Chin Chin.

Terkait pemindahan dokumen perusahaan, Marwiyah mengakui jika yang memerintah adalah Ruli (Acounting Perusahaan) begitupun yang menunjuk Apartemen Guna Wangsa sebagai tempat pemindahan dokumen tersebut juga atas perintah Ruli dan Beny.

“Karena pas waktu itu bu Chin Chin tidak ada sedangkan dokumen terlalu banyak dan mana saja yang harus diangkat, akhirnya kita semua berembuk dan Ruli sebagai karyawan senior di perusahaan yang menyuruh memindahkan dokumen itu,” ujar Marwiyah.

Marwiyah juga menyatakan bahwa pemindahan dokumen tersebut atas perintah Ruli sudah pernah ia ungkapkan waktu diperiksa di kepolisian, namun oleh penyidik tidak dicatat.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso usai sidang menyatakan dari keterangan dua saksi yakni Marwiyah dan Beny berusaha membelokkan fakta bahwa seolah-olah yang menyuruh memindahkan dokumen tersebut adalah Ruli.

Namun perlu dicatat juga bahwa diakui juga oleh saksi, sejak Chin Chin mendapat surat permintaan audit oleh Gunawan, Chin Chin lah yang memerintahkan karyawannya termasuk saksi untuk ngepak ngepak dokumen tersebut.

” Kita juga punya bukti bahwa yang melakukan perjanjian sewa apartemen Guna Wangsa adalah Chin Chin,” ujar Jaksa Ali.

Terkait pengakuan dari Marwiyah bahwa adanya pemindahan uang dari rekening Gunawan ke rekening Chin Chin hal itulah menurut Ali yang mematahkan pernyataan kuasa hukum terdakwa bahwa semua uang lari ke Gunawan. ” Faktanya tadi diakui oleh orang kepercayaan Chin Chin sendiri bahwa memang uang semuanya diserahkan ke Gunawan namun kemudian secara bertahap ditransfer ke rekening Chin Chin,” ujar Ali.

Namun bagi Ali yang jelas dari semua keterangan saksi tersebut terungkap fakta adanya pemindahan dokumen perusahaan. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *