Menpan RI Panen Raya Padi Dan Serapan Gabah Petani di Kabupaten TUBAN

CB, Tuban – Di lahan persawahan seluas 150 Ha yang berada di wilayah Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu dan Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dilaksanakan panen raya padi dan serapan gabah petani oleh Menteri Pertanian RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP.(7 Maret 2017).
 
Panen Raya tersebut dihadiri sekitar 500 orang terdiri dari Staf Ahli dan Staf Khusus serta Tim Pakar UPSUS Kementerian Pertanian RI; Aster Kasad Mayjen TNI Komarudin Simanjuntak, SP, MSc, Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Agus Suhardi, Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S.IP, Forpimda Kabupaten Tuban dan Instansi terkait dalam bidang swasembada pangan serta perwakilan Gapoktan dan petani se Kabupaten Tuban.
 
Dalam kegiatan tersebut Bupati Tuban,K.H. Fathul Huda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Pertanian RI atas kehadirannya di Kabupaten Tuban, Kabupaten Tuban telah memberikan peningkatan hasil produksi padi, Keberadaan Asuransi Jasindo memberikan manfaat kepada petani, Kekurangan pupuk bersubsidi, karena kuota pupuk bersubsidi tahun 2017 dikurangi 10 persen danHasil panen petani yang dihargai murah.
 
Direktur Perum Bulog Bapak Wahyu Supriyono dalammendukung swasembada pangan tahun 2017 ini akanmenyiapkan uang/dana untuk serapan gabah petani gunamenghindari spekulan/ tengkulak.
 
Sambutan Menteri Pertanian RI,Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP yaitu, untuk kebutuhan pupuk subsidi mulai hari ini ditambah kembali 10 persen,Pembayaran klaim asuransi tidak boleh melebihi satu bulan, apabila lebih dari satu bulan maka akan putus hubungan,Harga gabah petani diluar kualitas Rp. 3.700,- /Kg sebagaimana tercantum dalam Permentan RI Nomor 03/Permentan /PP.200/3/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar kualitas oleh Pemerintah dan kegiatan dilanjutkan tanya jawab dengan audien.
 
Adapun pedoman Harga Pembelian Gabah diluar Kualitas oleh Pemerintah di Penggilingan adalah sebagai berikut, GabahKering Giling (GKG), Kadar Air maksimal 14, Kadar Hampamaksimal 3 %, harga Rp. 4.600,-/Kg, Gabah KeringSImpan, Kadar Air 15 – 18 %, Kadar Hampa maksimal 6 %, harga Rp. 4.150,-/Kg, Gabah Kering Panen (GKP), Kadar Air 19-25 %, Kadar Hampa maksimal 7-10 %, harga Rp. 3.750,-/Kg, Gabah diluar kualitas, Kadar Air 26-30 %, Kadar Hampa 11 – 15 %, harga Rp. 3.700,-/Kg. (Ertin Primawati).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *