CB, SURABAYA– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Rendy Yanto (22), warga Jalan Kalianak Barat, terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba, Senin pekan lalu.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rendy duduk dikursi pesakitan setelah kedapatan menyimpan 3 poket sabu-sabu dengan berat 1,78 gram yang disimpan di dalam kotak tempat HP milik terdakwa.
Dalam putusannya, hakim berpendapat jika terdakwa telah melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Putusan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farkhan Junaedi yang menuntut 7 tahun penjara.
Kendati demikian, jaksa dan terdakwa kompak menerima putusan tersebut. “Kami menerima karena putusannya sudah memenuhi unsur keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa, Fariji.
Kasus ini terjadi Jumat (14/10) sekitar pukul 09.00 WIB, dimana saat itu polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang terjadi di Jalan Kalianak Barat. Saat itu polisi langsung melakukan pengintaian di tempat yang diinformasikan tersebut.
Dari sana polisi lebih dulu menangkap Alvin Hakim (berkas terpisah, red) di rumahnya Jalan Tambak Asri Bunga Rampai III. Dari sana Alvin mengaku jika sabu tersebut didapatkan dari Rendy Yanto di rumahnya di Kalianak Barat.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengejaran kepada Rendy di rumahnya. Dari dalam rumah, polisi mendapatkan 3 poket sabu dengan berat 1,78 gram.
Saat itu, Rendy, dan Alvin digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Dari sana polisi juga mendpatkan satu set alat hisap. (Zai)