CB, TANBU – Penyerahan Surat Keputusan (SK) di laksanakan pada hari Senin (13/03) di Aula SMKN 1 Simpang Empat. Prosesi penyerahan SK bertempat di Aula SMKN 1 Simpang Empat secara simbolis oleh Kepala Bidang Dinas Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun,AKS,M.I.Kom kepada seluruh guru SMK/SMA baik PNS maupun honorer se Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada kegiatan tersebut selain di hadiri oleh Kabid SMA dari Dinas Pendidikan Provinsi juga di hadiri oleh Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Drs.H.Abdul Jabir serta ratusan orang guru PNS dan honorerĀ dari SMK/SMA Kabupaten Tanah Bumbu.
Muhammadun,AKS,M.I.Kom dalam sambutannyamengatakan bahwa pengalihan kewenangan pembinaan pendidikan menengah dari Kabupaten Tanah Bumbu ke Provinsi Kalsel adalah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Untuk para guru PNS maupun guru honorer dari Kabupaten Tanah Bumbu yang telah di alihkan ke Provinsi Kalimantan Selatan di harapkan dapat beradaptasi,khususnya bagi para guru honorer disarankan agar tidak galau.
Mungkin pada awalnya honor untuk guru honorer masih dibawah standar akan tetapi selanjutnya honor para guru honorer akan di sesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Rp. 2.200.000,- dan paling lambat pada akhir bulan Maret 2017 sudah di terapkan honor guru honorer sesuai UMR Provinsi Kalsel.
Muhammadun,AKS,M.I.Kom juga menghibau kepada seluruh Kepala SMK/SMA maupun para guru agar tetap menjaga kerahasiaan soal ujian nasional. Diharapkan para guru tidak membocorkan soal-soal ujian nasional kepada siswa.
Senada itu juga disampaikan oleh Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Drs.H.Abdul Jabir diharapkan para guru honorer yang telah dialihkan ke Provinsi Kalimantan selatan agar tidak galau. Drs.H.Abdul Jabir juga menghimbau supaya para guru SMK/SMA tidak membocorkan soal-soal ujian nasional. (Jhon)