DUA SAKSI FAKTA BENI CHANDRA DAN MARWIYAH DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN

CB, SURABAYA – Sidang dugaan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin sebagai terdakwa,kembali di gelar di pengadilan negeri (PN)Surabaya, Rabu 8 Maret 2017. Dengan agenda mendengarkan  keterangan dua saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dan Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Rencana sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga saksi, namun hanya dua saksi yang berhasil didatangkan yaitu Beni Chandra, mantan Manager Banquet dan Marwiyah, mantan staf akunting. Sedangkan saksi Purwanto, karyawan bagian tukang masak tidak bisa dihadirkan karena alasan sakit.

Pencabutan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian yang dilakukan oleh saksi fakta kembali terjadi pada persidangan kali ini. Setelah sebelumnya dua saksi, Randra dan Eva Puspitasari, mantan karyawan Empire Palace yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang pekan lalu mencabut keterangan BAP, kini giliran saksi Beni pun ikut mencabut keterangan BAP-nya.

Dalam keterangannya, saksi Beni terpaksa mencabut BAP nya karena ia mengaku syok saat penyidikan merasa masalah tersebut tidak serius. “Keterangan itu tidak benar dan saya cabut. Saat penyidikan saya syok dan saya dikasik tahu oleh penyidik untuk tidak usah ikut-ikut. Sebenarnya ini masalah sepele. Kalau ibu Chinchin mencabut gugatan cerainya, laporan polisi pun juga bakal dicabut,” terang saksi.

Disisi lain, saksi pun mengakui adanya pemindahan dokumen  PT BCM dari Empire Palace ke apartemen Gunawangsa, jalan Menur Pumpungan Surabaya. “Pemindahan dilakukan secara bertahap sebanyak empat atau lima kali dan dibantu banyak orang. Tanpa ada aksi sembunyi-sembunyi,” ujar saksi yang bekerja sejak 2007 itu. Pemindahan itu, masih menurut saksi, dilakukan guna kepentingan audit yang diminta oleh pelapor Gunawan Angka Widjaja.

“Sebelumnya pada 8 Juni 2016 itu kita dikumpulkan oleh terdakwa di kantor Empire yang terletak di lantai LG. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa ada surat dari pak Gun yang isinya meminta terdakwa selaku dirut untuk melakukan audit keuangan PT BCM. Selanjutnya oleh terdakwa, meminta para karyawan sesuai divisinya masing-masing untuk mempersiapkan segala keperluan dokumen demi kepentingan audit. Sehingga atas inisiatif sendiri akhirnya kita mengumpulkan dokumen,” terang saksi.

Soal dipilihnya tempat audit. Saksi mengatakan bahwa ditunjuknya Apartemen Gunawangsa sebagai tempat audit hal itu berawal dari usulan yang diajukan oleh Ruli, salah satu staf yang saat itu juga ikut dikumpulkan oleh terdakwa.

Saat ditanya jaksa, mengapa audit tidak dilakukan di kantor atau Empire, saksi mengatakan hal itu dilakukan agar audit tidak menganggu atau terganggu operasional even tamu hingga manajemen tidak merugi.

“Terserah kalian asal tidak menganggu operasional dan pekerjaan,” ujar saksi menirukan ucapan terdakwa yang saat itu menjawab usulan audit dilakukan di luar kantor. Disamping itu, adanya rekaman CCTV yang memunculkan upaya Gunawan pada suatu malam hari yang sempat lompat ke meja kerja terdakwa dan diduga mengambil dokumen.

“Dan juga berdasarkan cerita salah satu anak mereka yang mengatakan pak Gun pernah menyembunyikan dokumen dibawah kasur. Hal itu juga merupakan salah satu pertimbangan untuk melakukan audit di luar kantor,” ujar saksi.

Saksi pun mengutarakan bahwa dirinya tidak pernah diperintah oleh terdakwa untuk menyembunyikan dokumen apapun terkait keperluan audit. Saksi juga mengakui bahwa yang mencari apartemen adalah dirinya. “Apartemen saya sewa sebesar Rp 38 juta setahun dan menggunakan uang perusahaan. Bukan terdakwa yang menyewa, walupun menggunakan kopi KTP terdakwa. Bahkan terdakwa pun tidak mengetahui dimana letak apartemen yang saya sewa,” ujar saksi.

Sedangkan saksi Marwiyah dalam keterangannya mengatakan dirinya sering membawa dokumen keluar kantor tanpa harus meminta persetujuan komisaris. “Tidak ada SOP harus ijin komisaris. Bahkan karyawan lainnya pun sering membawa pulang dokumen perusahaan ke rumahnya,” ujar mantan karyawan yang kerja sejak 2006 ini.

Masih kata saksi, sebelumnya, tidak pernah Gunawan meminta sesuatu hal soal perusahaan melalui surat. “Biasanya apapun ya langsung meminta,  baik langsung secara lisan maupun by phone. Tidak pernah surat-suratan. Sehingga kami (para karyawan, red) menganggap ada yang janggal dalam hal ini,” tambah saksi Marwiyah.

Kedua saksi juga mengakui, antara pelapor dan terdakwa masih terikat sebagai pasangan suami istri. “Mereka tinggal di salah satu lantai yang ada di gedung Empire bersama ketiga anak mereka,” beber saksi.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Ali Prakoso mengatakan bahwa saksi tidak bisa sembarangan mencabut BAP. “Seolah-olah pemeriksaan persidangan seperti main-main dan tidak serius. Harus ada alasan tepat yang bisa diterima secara hukum yang menjadi dasar pencabutan tersebut,” ujar jaksa. Iapun mengaku kecewa atas apa yang dilakukan saksi. “Jangan hanya karena diarahkan penasehat hukum, akhirnya takut dan melakukan pencabutan BAP,” sesal jaksa.

Oleh jaksa, keterangan saksi hari ini sangat mendukung pembuktian jaksa. “Keterangan saksi hari ini mengakui adanya pemindahan dokumen,” jelas jaksa. Soal penerimaan uang hasil usaha, sebelum Maret 2015, uang yang masuk ke rekening Gunawan ditranfer lagi ke rekening terdakwa. “Dan setelah Maret 2015 penerimaannya masuk ke dua orang, yaitu pelapor dan terdakwa. Kalaupun uang itu masuk ke pak Gun, hal itu diketahui terdakwa selaku dirut,” tambah jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM.

Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Kini, Chinchin pun harus rela didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa guna menjalani persidangan atas laporan suaminya tersebut.(Nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *