Jaksa Damang Bantah Terima Suap Dari Terdakwa

CB, SURABAYA– Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dituding telah terima suap sebesar Rp 50 juta, oleh Mohammad Sobri bin Kuwat, oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus Narkoba, membantah.

Bantahan itu diungkapkan Jaksa Damang saat dikonfirmasi di kantornya. Dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak M. Sobri secara pribadi seperti yang dituduhkan.

“Dia itu orang frustasi, saya tidak pernah bertemu dengan pihaknya, apalagi menerima uang seperti yang dituduhkan. Biarkan saja, nanti Kejati pasti akan melakukan pemeriksaan dan dikonfrontir,” terang Damang kepada wartawan, Jumat (10/3) siang

Damang menyatakan bahwa dari hasil konfrontir nantinya akan diketahui siapa yang berbohong.

“Kalau memang saya menerima, nanti saat dikonfrontir pasti ketahuan, siapa yang berbohong. Kalau disuruh mengembalikan, apa yang dikembalikan, orang saya tidak menerima,” pungkasnya.

Bantahan serupa juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan, melalui WA nya, Joko tiga kali menjawab tidak benar, Saya sudah bertanya yang bersangkutan langsung.

Ditanya, kapan awak media bisa mendapatkan rilis resminya, konfrontir antara pemberi dan penerima uang suap, mengingat jaksa Damang diduga masih kerabat dekat dengan Kajari Surabaya, Joko menjawab, “Nggak popo kok bang, santai aja.”  Jum’at (10/03) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mohammad Sobri bin Kuwat mantan anggota polisi yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan Indragiri akibat sakauw, dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/03).

M Sobri dinyatakan bersalah karena sebagai mantan polisi ia justru melanggar program pemerintah dalam pemberatasan narkotika.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Sigit Sutriono, Hariyanto dan Yulisar. Selain dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Sobri juga diharuskan membayar denda Rp 800 juta dan jika tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan penjara.

Setelah vonis dijatuhkan, Mohammad Sobri langsung menghampiri jaksa Wilhelmina Manuhuttu dan menanyakan jaksa Damang Anubowo, agar mengembalikan uang Rp 50 juta.

“Mana Jaksa Damang, saya minta uang saya kembali,” tanya terdakwa kepada jaksa Welly.

Mendenger pertanyaan itu, Jaksa Welly pun menjawab tidak tahu. “Saya hanya jaksa pengganti,” jawab Welly. (Zai)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor 2024togelmarket1togelmarket1