CB, SURABAYA – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Keputran Utara Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (29/3/2017). Okky F Suryatama, Direktur Bidang Hukum GPD mengatakan, laporan tersebut dilakukan, lantaran adanya dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Nilai proyeknya 1,5 miliar tapi dikerjakkan asal-asalan, Kami menduga ada kerugian negara sebesar setengah miliar dalam proyek itu,”terang Okky saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Rabu (29/3/2017).
Selain itu, Okky menilai adanya permainan ‘mafia” proyek dalam pemenangan lelang pada proyek revitalisasi Pasar Keputran Utara tersebut. Dari dua kontraktor yang melalukan penawaran lelang, PD Pasar Surya justru memenangkan pihak yang melakukan penawaran yang lebih tinggi. Dua kontraktor tersebut adalah CV Tekad Andin dan CV Inter Nusa Kontrusi.
Dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), CV Tekads Andim melakukan penawaran lelang lebih rendah yakni Rp 1.464.985.000. Sedangkan CV Inter Nusa Kontruksi menawarkan lelang harga yang lebih tinggi, yakni Rp 1.562.587.332. “Yang dimenangkan justru penawaran yang lebih tinggi, ada apa,”sambung Okky.
Terpisah, atas laporan tersebut, Kejari Surabaya mengaku akan menindak lanjuti laporan GPD. “Laporan Tetap kami terima, dan yang jelas kami pelajari dulu. Terus akan kita sampaikan ke pimpinan,” ujar Jolfis Samboe, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. (NUR/ZAI)