CB, Surabaya – Sosialisasi dipersiapkan bagi warga sekitar tandes di Aula lantai dua, kantor kecamatan tandes surabaya. Agenda pertama digelar, pada saat pukul 08:00 Wib, dengan materi, perbaikan pada pembuangan air besar (Jamban) dan Kedua, berlanjut pada pukul 09:00Wib, terkait pada permasalahan e-KTP sebagai kelengkapan warga, juga Keamanan Lingkungan serta Ketertiban pada tempat-tempat kamar sewa bulanan maupun harian (kos-kosa:baca). Kamis (30/03/2017)
Hadir saat sosialiasi tersebut, diantaranya: KaCamat Tandes Drs. Ahmad Dayat Prasetiyo.MM, Ketua LPMK, RT dan RW, Ketua Ibu-Ibu PKK, Danramil 0830/05 Mayor INF. Eko Resmojo, Kapolsek Tandes Kompol H. Sofwan SH dan BabinKantibmas dan Babinsa.
Sosialisasi masalah jambang didaerah karangpoh, dimana ada sepuluh tempat rumah kos mengenai jambang. Kelurahan Balongsari sendiri, terpantau ada lima warga yang sudah melaksanakan proses dalam unit pembuatan jambang.
Kata kukuh, BabinKantibmas Balongsari, mengaku telah melihat sendiri kondisi sebelumnya, lanjut dimana telah dijelaskan, bahwa kondisi dua kos-kosan tersebut, itu sangat memprihatinkan, dimana diketahui ukuran 2 meterx2,05 meter untuk tempat jamban tersebut tidak tersedia.
Berlanjut kata Camat Tandes bersama Kapolsek,”Bahwa ada empat dari warga kelurahan karangpoh yang telah dibantu dari teman-teman Kodim, telah berjalan. Pada kelurahan Balongsari sendiri, ada dua unit ‘jambang’ dibantu kecamatan bersama kapolsek tandes.”
Lanjut Camat,”Dengan kondisi warga yang sangat memprihatinkan tersebut, seperti rumah di Blok. I No.22 dan blok. IVF No.43 Warga Balongsari Kelurahan Balongsari, seperti yang telah disaksikan oleh Lurah Balongsari Sri Subekti dan Babinkantibmas langsung dengan memberikan solusi, langsung mendapatkan bantuan dari camat dan kapolsek.”
Lanjut Sambutan, Danramil 0830/05,”Dilanjutkan dengan sosialisasi kependudukan tersebut, juga terkait permasalahan-permasalahan seperti: Ketertiban dan Keamanan Lingkungan, yang berkaitan dengan kos-kosan, mendatang sudah tidak ditemukan kembali. Namun, jikalau masih saja tetap terjadi, maka RT dan RW akan memanggil pemilik kos-kosan tersebut, dan apabila dari pemanggilan tersebut tidak diindahkan, maka menurut saya,‘ada yang salah dengan cara berpikir pihak pemilik tempat kos tersebut’. Mengapa? Karena, yang memilih untuk menjadi pengurus RT dan RW itu kan warga sendiri, jadi itu artinya, pemilik tempat kost /atau masyarakat harus patuh.”
Danramil 0830/05 Mayor INF. Eko Resmojo,”Muaranya juga dari RT dan RW tersebut. Kami disini bersama anggota, beserta kepolisian hanya menjadi pendamping wakil warga tersebut. Jadi kalau ada pemilik kos-kosan atau pemilik usaha kamar sewa bulanan yang sudah didapati melanggar ketertiban dan keamanan, serta juga tidak mau dipanggil, maka dirasa sudah tidak dibenarkan lagi. Maka, laporkan saja segera kepada polsek setempat.
“Yang betul, dimana pada waktu dimulainnya pelaksanaan pemilihan dan pembentukan ketua RT dan RW, hingga berlanjut pada kepelantikan, itukan adalah atas kesepakatan dan persetjuan warga, sehingga aturan-aturan bisa dilaksanakan, ditaati bersama oleh warga. Mudah-mudahan, hal ini bisa menjadi pemahaman yang positif bagi warga, khususnya warga diwilayah tandes. Bahwa aturan-aturan tersebut, berguna untuk melindungi warga sosial masyarakat lainnya, tercipta masyarakat tertib, aman dan teratur. Saya sangat prihatin, apabila masih ada saja warga yang tidak memahami. Bagaimanapun, Indonesia bercita-cita untuk menjadi Negara Hukum, dimana adil dan sentosa bagi bangsanya. Kapan itu untuk menjadi tertib, dalam mentaati aturan? Selanjutnya, kita akan terpadu bersama kapolsek tandes.”Tegas, Eko.
Mayor INF Eko Resmojo, saat diwawancarai oleh jurnalis Koran ini,”Terkait dengan permasalahan agama. Saya beserta anggota, selalu siap 1 x 24 jam, jikalau terjadi sesuatu dilingkuangan bapak dan ibu, jangan sungkan-sungkan, itu sudah menjadi tugas dan pengabdian kami, yang terpenting, mari kita bersama-sama untuk menciptakan wilayah tandes menjadi kondusif, dan pada akhirnya kita bekerja dalam suasana yang enak.”
Sesi Kedua.
Camat Tandes. Pada sesi kedua, menyampaikan terkait permasalah mengenai yustisi dimasyarakat bahwa akan dilakukan penindakan penertiban, dimana langkah-langkah penertiban tersebut, bertujuan membentuk situasi dimasyarakat, kondusif dan harmoni, secara berkala akan kita lakukan bersama-sama, bersama dengan mustika setempat. Insyah Allah, ini sudah menjadi agenda.
“Seperi pada hari kemarin di Balongsari, tepatnya berada di wilayah kelurahan manukan kulon, namun masih belum tepat saja waktunya dimana berdiri rumah yang menyewakan kamar kos-kosan.”kata camat.
“Terima kasih atas informasinya, bapak dan Ibu ketua RW dan ketua LPMK, dan kami harapkan selalu ada masukan-masukan yang positif, sehingga lingkungan kami (Tandes), menjadi lingkungan yang ‘Kondusif, Nyaman, Teratur dan juga Harmonis’ sebagaimana tujuan untuk dapat meningkatkan kepada standart kehidupan yang dicita-citakan, ‘Aman, Tentram dan Sentosa.”tutup, Camat Tandes.(Andi)