CB, BANYUWANGI – Belakangan ada saja masyarakat bertanya-tanya kemana sebenarnya arah uang hasil denda tilang kendaraan bermotor yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Bahkan tidak sedikit yang mencurigai bahwa uang tersebur tidak disetor ke bank secara keseluruhan. Karena ketika pelaksanaan sidang, tidak semua orang yang kena tilang ikut disidang.
Menurut salah satu pegawai pengadilan ” Wajar kalau ada orang berpikir seperti itu. Karena dia tidak mengerti dan tidak mau bertanya langsung pada petugas. Padahal di pengadilan ini lengkap. Ada hakim, panitera dan kejaksaan dan setelah sidang, hasilnya direkap bersama kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk disetorkan ke bank. Dan perlu diketahui bahwa untuk penyetoran ke bank itu tidak boleh lebih dari satu hari setelah uang diterima “. Katanya.
Terkait masalah tersebut, KAJARI Banyuwangi A.A.S. Adnyana, SH.MH. melalui Kasi Pidum Kejari banyuwangi, Budi Hartono,SH.MH Menegaskan ” Uang hasil denda tilang itu langsung kita setor ke bank. Bahkan bukan hanya uang denda tilang, tapi uang hasil perkara pidana, tipiring dan uang hasil rampasan itu semua kuta setor ke kas negara melalui bank dan tidak ada sepeserpun yang masuk kantong pribadi.Karena semua itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) “. Tegas Budi Hartono.
Lebih lanjut Budi Hartono menjelaskan bahwa untuk PNBP yang telah disetor oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu cukup tinggi. pada tahun 2016 mencapai Rp.1.888.844.100.- dengan rincian : denda tilang Rp.1.584.400.000.-, denda perkara pidana Rp.89.729.100.- tipiring Rp. 659.000.- dan uang hasil rampasan Rp. 214.066.000.- sedangkan tahun 2017 sampai dengan bulan maret setor PNBP senilai Rp. 395.259.500.- “. Kata Budi sambil menunjukkan bukti setor ke kas negara.
Disisi lain Budi H, menjelaskan bahwa Kejari Banyuwangi bukan hanya menyetor PNBP, akan tetapi juga memberikan pelayanan terhadap masyarakat, kususnya dalam bentuk barang bukti kendaraan bermotor yang proses hukumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan , barang bukti dikembalikan ke pemiliknya. Sehingga kejaksaan memberikan servis pelayanan dengan cara mengantarkan dan memberikan langsung ke pemiliknya agar BB tersebut tidak rusak. Dan itupun tanpa ada biaya sepeserpun.
Dirinya menambahkan bahwa hingga maret 2017 kejari banyuwangi telah mengantarkan dan menyershkan langsung BB kendaraan bermotor ke pemiliknya sebanyak 15 unit kendaraan bermotor. Diantaranya 1 unit truck dan 14 unit sepeda motor dan semua itu sudah diterima oleh masing-masing pemiliknya.
Kasi Pidum menambahkan bahwa agar masyarakat lebih mudah untuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan, maka kejaksaan negeri banyuwangi membuka layanan berbentuk ON LINE ” Biasanya masyarakat itu banyak yang takut, malu dan males untuk datang ke kejaksaan. Maka kejaksaan membuka layanan ON LINE guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengadu atau konsultasi seputar persoalan hukum ataupun yang lainnya “. Jelas Budi Hartono, SH.MH. (Imm).