CB,SURABAYA. Seorang pria yang mempunyai keterbelakangan mental diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4/2017). Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang mempunyai keterbelakangan mental ini didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kondisi fisik yang dimiliki Mustofa yang mengalami keterbelakangan mental, tidak menyurutkan niat polisi dan kejaksaan untuk tetap menyeretnya ke persidangan untuk diadili. Yang lebih ironis lagi, Jaksa Adhi Ginanjar yang membacakan surat tuntutan di ruang sidang Garuda II, PN Surabaya pada persidangan yang terbuka untuk umum, menuntut terdakwa 1Tahun penjara.
Hakim Mangapul Girsang yang ditunjuk sebagai ketua majelis sempat terdiam sejenak usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU. Mangapul Girsang sempat melihat ke arah terdakwa hingga beberapa menit lamanya. Usai melihat kondisi fisik terdakwa Mustofa, hakim Mangapul Girsang kemudian menghentikan jalannya persidangan beberapa saat untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim berdiskusi tentang vonis yang hendak diberikan kepada terdakwa Mustofa.
Usai berdiskusi dengan dua hakim anggota terkait tentang hukuman yang hendak diberikan kepada terdakwa Mustofa, hakim Mangapul Girsang kemudian melanjutkan jalannya persidangan kembali.
Di persidangan, dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa Mustofa tersebut melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Namun majelis hakim tidak sependapat dengan besarnya hukuman yang harus diberikan kepada terdakwa, sebagaimana disampaikan JPU dalam tuntutannya, supaya majelis hakim menghukum terdakwa selama1tahun penjara, “ ujar Mangapul.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, lanjut Mangapul Girsang, ditambah dengan melihat kondisi fisik yang diderita terdakwa, maka majelis hakim menyatakan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan 15 hari. “Bagaimana terdakwa, apakah anda menerima putusan ini?. Tolong pak ditanyakan kepada terdakwa, “ kata Mangapul Girsang kepada seseorang yang menjadi peterjemah dan mendampingi terdakwa di persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa yang mempunyai keterbelakangan mental ini, ternyata tidak bisa berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Terdakwa hanya bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Madura. Mendengar penjelasan dari penerjemahnya, terdakwa Mustofa kemudian menganggukkan kepalanya tanda setuju dengan vonis hakim tersebut.
Hukuman 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim ini ternyata tidak membuat JPU puas. Jaksa menganggap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu terlalu ringan. Jaksa Adhi Ginanjar yang menyidangkan perkara ini kemudian menyatakan banding. Pernyataan jaksa Adhi Ginanjar untuk banding tersebut membuat hakim Mangapul Girsang heran. Hakim Mangapul Girsang sempat mempertanyakan rasa keadilan kepada jaksa Adhi Ginanjar, mengingat kondisi fisik yang dialami terdakwa Mustofa.
Terdakwa Mustofa ditangkap polisi atas tuduhan menjadi pengedar judi togel dan judi bola. Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa ini terjadi Nopember 2016. Untuk menjalankan judi togel, terdakwa Mustofa mencatat nomor yang dipasang para penombok. Kemudian, nomor yang dipasang para penombok itu, disetorkan ke seorang pengepul. Dalam dakwaan JPU juga dijelaskan, aturan dalam permainan judi togel termasuk bagaimana seorang penombok dinyatakan menang dan berapa besarnya uang yang diterima penombok jika nomor yang dipasang itu keluar.
Di surat dakwaan itu juga dijelaskan, berapa besarnya komisi yang diterima terdakwa atas judi togel yang ia jalankan dan berapa persen komisi yang terdakwa terima dari judi bola yang ia jalankan. (NUR)