CB, SURABAYA- Irvan Widyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senen (10/4/2017) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk dimintahi keterangan terkait perkara asset Pemkot.
Irvan Widyanto, setelah menjalani penyelidikkan selama 4 jam lamanya, sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, langsung meninggalkan area Korps Adhyaksa di wilayah Jalan Sokommanunggal Surabaya.
Kepala Satpol PP dalam pemeriksaan ini mengaku terkait dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sat Pol PP adanya dugaan korupsi aset tanah Pemkot Surabaya yang di pakai akses jalan oleh Marvel City Mall tepatnya jalan Upa Jiwa Surabaya.
Saat dikonfirmasi wartawan mengatan,”Hanya terkait tupoksi Sat Pol PP saja, dan kalau materi pemeriksaan itu tanyakan penyidik saja” ujarnya dengan singkat saat usai menjalani proses lidik, Senin (10/4/2017).
Dari informasi yang dihimpun di internal Kejari Surabaya, Irvan diperiksa terkait melakukan pembukaan segel. Dimana saat itu Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta agar Marvel City Mall karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, selang beberapa hari, segel tersebut dicabut kembali. Nah, pencabutan segel itu diduga atas perintah Irvan sebagai Kasatpol PP Pemkot Surabya.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Surabaya “Mestinya kalau masih bermasalah kenapa harus mencabut segelnya,” kata Didik Adyotomo
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi Jumat lalu sempat mengungkapkan, bahwa sejumlah nama tersangka telah dikantonginya, meski proses pemeriksaan masih harus berjalan. “Karena itu penyelidikannya kita ke kebut dan belum saatnya menyebut siapa-siapa saja yang terlibat, nanti ada saatnya,” ungkap Didik. (Nur/Zai)