CB, SURABAYA – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M. Sutomo Hadi, warga Kalijudan Taruna 1/6 Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/4) dengan agenda tanggapan atas tuntutan Jaksa.
Kuasa Hukum Terdakwa Sutomo Hadi, Arifin SH meminta kepada Majelis Hakim agar supaya terdakwa yang telah merugikan korban Probo Wahyudi sebesar Rp 2 miliar, untuk dilepas lantaran dianggap tidak bersalah. “Dakwaan Jaksa dianggap kabur,” kata Arifin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, meminta waktu atas tepisan Kuasa Hukum Terdakwa. “Saya akan menanggapi tanggapan dari kuasa Hukum terdakwa minggu depan Pak Hakim,” ucap Damang.
Perkara terdakwa sempat mencuat lantaran putusan Praperadilan (terdakwa) atas perkara penipuan dan penggelapan kalah. Putusan Ketua Majelis Hakim, Haryanto pada saat itu meminta kepada Jaksa agar Terdakwa dihukum badan, namun Terdakwa tidak menggubris putusan Hakim tersebut, dan memilih kabur. Setelah sempat buron akhirnya Terdakwa tertangkap anggota Polrestabes Surabaya di Masjid Al-Akbar pada 26 Maret 2017.
Anehnya, Kuasa Hukum Terdakwa atas perkara ini malah meminta agar ditangguhkan. Dan, Jaksa Damang membenarkan permohonan penangguhan tersebut. “Ya memang pengacara terdakwa mengajukan permohonan penangguhan. Itu hak mereka, namun saya yakin lantaran perilaku terdakwa dari awal tidak koperatif, hal tersebut yakin tidak akan terjadi,” tegas Damang. Damang menambahkan terkait pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa, yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHAP.
Sekedar diketahui pada tahun 2012, korban Sie Probo Wahyudi melaporkan terdakwa Sutomo Hadi dan Cicik Permatadias (DPO) lantaran kedua terdakwa telah membawa lari uang Probo Wahyudi sebesar Rp 2 miliar dengan modus jual beli tanah. (Nur)