CB, SULAWESI– Mantan Kepala Sekolah Kayu Agung Kecamatan Mepanga kabupaten Parigi Moutong Profinsi Sulawesi Tengah keberatan dengan tindakan UPTD tentang pemberhentian jabatan dari jabatan Kepala Sekolah menjadi Guru biasa.
Irwin Sri Handayani S.Pd, tahun 2014 kemarin menjabat sebagai Kepala sekolah SD Inpres 3 Kayu Agung kini kembali mencari kebenaran atas tuduhan – tuduhan yang tidak benar masuk ke Dinas Pendidikan menyudutkan dirinya sementara tidak sesuai dilapangan sehinggah menjadi korban fitnah.
Irwin dihadapan wartawan menerangkan bahwa sesudah SK Kepala Sekolah keluar dan belum duduk menjabat sebagai kepala sekolah ia mendapatkan SMS dari salah satu Oknum guru setempat yang berbunyi “ Tenang bu, dana BOS SD Inpres Kayu Agung Konsumsi dan Honor Guru 10.658.000,- sisa 19.650.000.. sms yang ditujukan kepadanya membuat Irwin bimbang dan ragu apa maksud dan tujuan sms tersebut. Dapat dinilai dari sms tersebut ada dugaan permainan dengan dana bos di SD Inpres 3 tersebut.
Pengakuan Irwin selama dia menjabat sebagai Kepala Sekolah tidak pernah melakukan hal-hal yang buruk atau sebuah pelanggaran, malahan ketika duduk , ternyata sekolah ini masih banyak kekuranganya contohnya kelas 1 sampai 6 banyak belum lancar baca tulis dan mangkir mengajar selama 48 menit sudah hilang karena itu sebuah upaya yang dilaksanakanNya sehinggah sekolah tersebut jadi baik mempunyai kedisiplin waktu.
Surat Pernyatan tentang Prilaku tidak adil dan adanya tekanan dari Pihak dalam Sekolah Maupun Luar ini dibuat dan telah sampai ke Dinas Pendidikan pada waktu itu isi Penting surat tersebut dalam Penyampaian Irwin adalah sebagai Berikut …. Lanjut ,,Saya tidak menerima keputusan karena tidak mendasar tidak melalui Prosuder yang tepat bertentangan dengan PP RI NO : 53 TAHUN 2010 Tentang Disiplin Pegawai (PNS) dalam BAB III / Pasal 7 ayat (I) Huruf C.
- Tingkat Hukuman Disiplin PNS
- Hukuman disiplin Ringan : teguran lisan , teguran tertulis ,pernyataan tidak Puas
- Hukuman disiplin sedang:
- Penundaan gaji berkala selama 1 Tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama I Tahun
- Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama I Tahun
- Hukuman Disiplin berat
- Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 Tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,.
Dari surat pernyataan dibuat oleh Irwin tersebut sudah pernah ditanggapi namun hasilnya Nihil karena tidak ada keadilan bagi dia saat menegakan keadilan katanya. Saya menerima mensyukuri jabatan sekarang sebagai guru, namun saya tidak menerima dengan tindakan tahun kemarin tidak sesuai dengan Prosuder tepat hanya dendam pribadi tersimpan dari pihak-pihak lain..sementara Tuti selaku UPTD Mepanga saat dihubungi lewat Hp 085342551XXX minggu kemarin hanya menyampaikan nanti ketemu dikantor (Fad)