CB, SURABAYA- Pemprov Jatim terus berupaya meminta keringanan hukuman untuk 18 TKI asal Jatim yang saat ini menanti hukuman mati di sejumlah Negara. sayangnya kewenangan Pemprov dalam meminta keringanan hukuman hanya bisa sebatas mengirimkan surat.
Suli Da’im, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim menuturkan, saat ini terdapat 18 TKI asal Jawa Timur yang terjerat hukum di beberapa Negara lain dan terancam hukuman mati, dengan latar belakang kasus yang berbeda-beda dan tersebar di sejumlah Negara.
“Secara Nasional TKI yang terancam hukuman mati di Negara lain sekitar 270 orang, Dari jumlah tersebut 18 TKI diantaranya berasal dari Jawa Timur yang tersebar di sejumlah negara yaitu 11 TKI di Malaysia dan 7 di Timur Tengah, latar belakang kasusnya ada yang narkoba, dugaan pembunuhan hingga sihir atau santet,” papar Politisi dari Fraksi PAN ini.
Sementara itu Sukardo, Kadisnakertrans Jatim menegaskan Pemprov Jatim terus berupaya meminta keringanan hukuman untuk 18 TKI tersebut, tapi kewenangan Pemprov dalam meminta keringanan hanya sebatas mengirim surat ke Kementerian maupun Negara tersebut, Pemprov tidak bisa mendesak lebih jauh karena itu akan menyalahi aturan.
“18 TKI yang terancam hukuman mati itu proses hukumnya sudah berlangsung lama, kasusnya pun terjadi sekitar 4 sampai 5 tahun yang lalu, tidak ada kasus yang baru,” tegasnya. (hms/ang)