CB, SURABAYA – Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo ketika di konfirmasi oleh media Cahaya Baru masalah kasus narkoba, berjanji akan melakukan pemeriksaan terkait kasus yang mencoreng nama baik Korps Adhyaksa tersebut. Tak sampai disitu, Didik juga menegaskan bahwa dirinya akan mengawasi setiap kasus narkoba yg diduga dengan cara merekayasa dakwaan dan pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Jumat Sore (05/05).
Sementara itu, mengomentari aduan pelanggaran anggotanya, Didik menerima aduan itu sebagai bentuk transparansi publik. Ia berjanji akan terus mengawasi anggotanya. “Laporan tentang pelanggaran ini membahagiakan saya untuk membantu mengawasi anggota saya,” pungkas Didik kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai lembaga pemerintahan yang mengerjakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Diduga masih tebang pilih kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba.
Proses hukum seperti itu dialami oleh terdakwa H. Bambang Wahyu Nurhadiyanto alias Jidolala Bin H Purnomo dan Achmad Alfian Setyawan Bin Fajar Susetyo. Terbukti bersalah menggunakan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram beserta pembungkusnya, warga Jalan Manukan Rejo Gg. I No. 04 Surabaya ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya, melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Isjuwedi SH MH kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara, pada Kamis (13/04) lalu.
“Mereka (terdakwa satu H.Bambang Wahyu Nurhadiyanto alias Jidolala Bin H Purnomo dan terdakwa dua Achmad Alfian Setyawan Bin Fajar Susetyo) pecandu berat mas, saya tim asasmentnya. Makanya cuma dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, dan oleh hakim diputus 1 tahun. Jaksa Karmawan saat di konfirmasi memberikan klarifikasinya kepada para wartawan, beberapa waktu lalu, perkara itu titipan-nya mama. (Nur)
.