CB, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya resmi menerima bantuan hibah tiga unit mobil dari Mahkamah Agung. Kendaraan tersebut merupakan hibah.
Tiga unit mobil yang terdiri dari dua Daihatsu Fortuner L 1139 IG, dan L 1140 IG serta 1 Daihatsu Inova terbaru L 1138 IG itu datang ke gedung pengadilan negeri surabaya di jalan Anjasmoro Surabaya, Rabu (03/05).
Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko dalam penjelasannya kepada media Cahaya Baru menerangkan, ketiga mobil itu sengaja dihibahkan oleh Mahkamah Agung, tujuannya agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan operasional PN Surabaya melayani masyarakat luas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menarik tiga unit mobil dinas yang telah dihibahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (23/03) lalu.
Tiga mobil hibah yang diambil kembali tersebut diantaranya, dua Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Ketua dan Wakil Ketua pengadilan Negeri Surabaya dan 1 unit Isuzu Panther yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
Dari data yang dihimpun Cahaya Baru, mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang di Pakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan tiga minggu lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu.
Kabar berkembang, keputusan Meminta kembali mobil hibah tersebut dilakukan karena Pemkot Surabaya kecewa gugatan terhadap PT Gala Bumi Perkasa sebagai pengelola Pasar Turi baru ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri diketuai Mangapul Girsang.
Perlu diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang menolak gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Prima (GBP) yang dianggap wanprestasi dalam kerjasama BOT Pengelolah Pasar Turi Baru. Menurut Hakim Mangapul Girsang, tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya bukti pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT Gala Bumi Perkasa. (NUR)