CB, BATULICIN – Berjumlah ratusan orang peserta dari orang tua siswa dan guru Paud, TK, SD, SLTP hingga SMK/SLTA mengikuti kegiatan pembukaan sosialisasi dan bimbingan teknis kurikulum pendidikan inklusi tingkat nasional kamis 11/05/2017. Kegiatan ini diselenggarakan SMKN 2 Simpang Empat Tanah Bumbu bekerjasama dengan PPPPTK-TK dan PLB Bandung.
Pembukaan dan pengantar oleh panitia, dilanjut sambutan kepala sekolah SMKN 2 simpang Empat Bapak Ribut Giyono, S.Pd. MM, diteruskan sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Dr.H.Amka,MSi yang sekaligus sebagai narasumber kegiatan pembukaan serta undangan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu dan peserta Bimtek dari berbagai perwakilan. Sedangkan pemateri : 1. Dr.H.Agus Supriatna (PPPPTK-TK dan PLB Bandung) 2. Endang Saeful Munir, MSi (PPPPTK-TK dan PLB Bandung) 3. Ribut Giyono,S.Pd.MM (kepala sekolah SMKN 2 Simpang Empat). Kegiatan dilaksanakan tanggal 11-13 Mei 2017 bertempat di gedung Seni Budaya SMKN 2 Simpang Empat.
Peserta kegiatan berasal dari 1. Guru-guru PAUD = 70 Orang, 2. Guru-guru SD = 15 Orang. 3. Wakasek Kurikulum SMK Tanah Bumbu = 9 Orang, 4. Warga Masyarakat (Orang tua ABK) = 6 Orang.
Dr.H.Amka, MSi pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Ribut Giyono,S.Pd.MM yang telah melaksankan kegiatan ini dan Dr.H.Amka,MSi juga menyarankan agar kegiatan ini dapat di publikasikan di media nasional maupun media lokal, karena kegiatan ini adalah yang pertama kali dilaksankan di Provinsi Kalimantan Selatan. SMKN 2 Simpang Empat Tanah Bumbu merupakan satu satunya SMK Inklusi yang telah dirintis sejak tahun 2011 yang lalu. Dr.H.Amka,MSi mengatakan bahwa siswa yang berkebutuhan khusus (ABK) bukanlah orang yang tidak cerdas malah lebih dari orang cerdas prestasi yang dicapainya, akan tetapi perlu di telusuri bakat ABK tersebut. Sebagai contoh Thomas Alfa Edision yang menemukan listrik adalah seorang Autis dan masih banyak lagi ABK yang berprestrasi.
Dr.H.Amka,MSi juga memaparkan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan: Ayat (1) Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, Ayat (2) Bahwa setiap warga negari wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, Ayat (3) Bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Kepala SMKN 2 Simpang Empat Ribut Giyono,S.Pd.MM dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada Dr.H.Amka,MSi narasumber yang juga merupakan Dosen FKIP-PLB Unlam (Universitas Lambung Mangkurat), beliau termasuk seorang tokoh pendidikan. Ribut Giyono,S.Pd.MM ketika itu terharu dan flash back kebelakang yaitu sebelum tahun 2011, kala itu SMKN 2 Simpang Empat hanya menerima siswa yang cerdas saja, akan tetapi kemudian Ribut Giyono,S.Pd.MM merasa prihatin dan dia mencoba mengirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu supaya mendapatakan Nota Dinas yang selanjutnya sebagai acuan untuk menerima siswa baru ABK (Inklusif). Ribut Giyono,S.Pd.MM juga mengharapkan agar sekolah-sekolah yang lain akan membuka hatinya akan menerima siswa yang berkebutuhan khusus (Autis). “Tidak seorang pun ingin dilahirkan cacat fisik maupun cacat mental” dan dengan kondisi demikian mereka juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi seperti siswa yang lain. (Jhon)