CB,SURABAYA. Terdakwa Edi susanto santoso berasal dari ponorogo dan seorang pengusaha tambang pasir mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Rabu (10/5).
Pria asal Ponorogo ini yang diadili di PN Surabaya itu bernama Edi Susanto Santoso alias Ie Liang. Didampingi tim penasehat hukumnya, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini disidangkan di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, Jaksa Farkhan Junaedi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Farkhan, ketika membacakan surat dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Lian dengan Suhwadji, tahun 2011.
“Karena sudah sangat akrab, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang kemudian sering meminjam uang ke Suhwadji hingga akhirnya uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso itu berjumlah Rp. 1.538.334.000, “ ujar Jaksa Farkhan.
Uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang itu, untuk modal usaha tambang pasir. Supaya Suhwadji yakin, terdakwa memberikan jaminan.
“Jaminan yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso itu berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat. Namun, jaminan yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut tidak dilengkapi dengan surat perjanjian atau surat kuasa menjual kepada saksi korban Suhwadji, “ ungkap Jaksa Farkhan, mengutip isi surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan setebal tiga halaman tersebut juga dipaparkan, terdakwa juga memberikan 13 lembar cek Bank BNI atas nama Lia Emelita senilai Rp. 1.538.334.000. Kepada Suhwadji, terdakwa Edi Susanto Santoso mengatakan, bahwa 13 lembar cek yang sudah diberikan itu, dapat dicairkan setelah jatuh tempo.
cek atas nama Lia Emelita yang diberikan Edi Susanto Santoso kepada Suhwadji tertanggal 9 Juni 2014 senilai Rp. 25.750.000, cek BNI tanggal 14 Juni 2014 senilai Rp. 51.250.000, tanggal 16 Juni 2014 senilai Rp. 102.500.000, cek tanggal 17 Juni 2014 senilai Rp. 358.750.00 hingga total keseluruhannya Rp. 1.538.334.000.
“Begitu jatuh tempo, 13 lembar cek yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso itu tidak dapat dicairkan. Bahkan, Suhwadji mendapat Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup dan rekening sudah di blokir, “ jelas Jaksa Farkhan.
Masih menurut Jaksa Farkhan ketika membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso sudah memberikan cek kepada saksi korban Suhwadji, dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran cek.
JPU juga menjelaskan, setelah 13 lembar cek itu tidak dapat dicairkan, saksi korban Suhwadji mencoba menghubungi terdakwa Edi Susanto Santoso untuk minta pertanggung jawaban.
“Terdakwa berjanji akan mengganti dengan pembayaran tunai. Namun apa yang dikatakan itu hanya janji-janji belaka tanpa pernah ada realisasinya. Akhirnya, Suhwaji meminta kepada terdakwa Edi Susanto Santoso untuk membuat perjanjian dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas dua SHM rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat, namun terdakwa Edi Susanto Santoso tidak mau, “ kata Jaksa Farkhan.
Di dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan, bagaimana cara Suhwadji menyerahkan uang ke terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang sampai berjumlah total Rp. 1.538.334.000. (NUR).