CB,SURABAYA, Terdakwa lie ly Seorang ibu rumah tangga berusia 49 tahun Wanita yang tinggal di Babatan Pantai Kecamatan Mulyorejo Surabaya ini diadili atas dugaan kepemilikan 40 butir ekstasi dan satu poket sabu-sabu seberat 0,42 gram.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Garuda I PN Surabaya, Rabu (10/5) ini, Jaksa Rakhmad Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo. Dua orang saksi yang dihadirkan itu adalah petugas dari BNNP Jawa Timur.
Aiptu Hari Pramono, salah satu anggota BNNP Jawa Timur yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan, bahwa terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo ditangkap saat melintas di Jalan Ir. Soekarno Surabaya.
“Waktu itu, terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo mengendarai mobil Avanza Silver dengan nopol L 1673 HK. Terdakwa bersama dengan seorang teman wanitanya yang bernama Eli Setyaningsih. Dan yang mengemudikan mobil itu adalah Eli Setyaningsih, “ ungkap Hari.
Selain mengungkap penangkapan terhadap terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo, Hari juga memaparkan banyak hal, termasuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan terdakwa waktu itu, dari mana terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dan ekstasi sebanyak 40 butir tersebut.
Berdasarkan keterangan terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo yang tertuang dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram yang disita petugas dari tangan terdakwa, ia beli dari seseorang bernama Edi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seharga Rp. 1,4 juta sedangkan narkotika jenis ekstasi warna kuning berjumlah 40 butir itu terdakwa beli dari Edi seharga Rp. 150 ribu per butirnya.
Terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo ditangkap BNNP Jawa Timur, Senin (21/11/2016) bersama dengan Eli Setyaningsih, saat akan pergi ke Pasar Atom Surabaya untuk membeli pakaian wanita, dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nopol L 1673 HK, yang dikemudikan Eli Setyaningsih. Ketika sedang melintas di Jalan Ir. Soekarno Surabaya, sesampainya di traffic light sekitar pukul 13.00 Wib, petugas BNNP Jawa Timur langsung menghentikan laju mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dan ekstasi sebanyak 40 butir.
Atas kepemilikan narkotika ini, terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo untuk dakwaan kesatu, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, dalam dakwaan kesatu JPU itu, terdakwa Lie Ly Tedjokoesoemo juga dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan setebal lima halaman, yang ditanda tangani Jaksa Rakhmad Hari Basuki dari kejati ini juga dinyatakan, bahwa terdakwa juga dijerat dengan pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NUR).