DKD PERADI MEMECAT 6 ANGGOUTANYA KARENA MELANGGAR KODE ETIK UU ADVOKA

CB, SURABAYA. Enam advokat anggota Peradi Jatim dipastikan tidak bisa menjalankan profesinya. Ini setelah Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jatim resmi melakukan pemecatan lantaran melanggar Kode Etik dan Undang – Undang Advokat.

Enam pengacara yang dipecat Peradi adalah,: GEDIYANTO, SH. MH. CD, A. FAISAL, SH (alm), Ir. EDWARD RUDY, SH, HAIRANDHA SURYADINATA, SH, ALBERT RIYADI SUWON, SH. M.Kn dan Drs SOKA, SH MH,

“Nantinya advokat yang dikenai sanksi tidak bisa menjalankan tugasnya memberi pendampingan hukum, ” kata Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur, Pieter Talaway,  Jumat (12/5).

Advokat yang dipecat ini, ujar Pieter, sebenarnya bukan orang baru. Mereka memiliki nama dan sudah  praktek lama. “Pemecatan ini juga turun langsung dari pusat. Sebenarnya berat, namun langkah ini harus diambil,” ujarnya.

Selain memecat enam anggotanya, Peradi Jatim juga memberikan sanksi pada 25 anggota lainnya yang juga bertindak di luar kode etik. “Sanksi ini berupa skorsing dengan masa waktu beragam sesuai dengan kesalahannya, ” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Pieter, diambil agar masyarakat mengetahui bahwa Peradi memiliki dewan pengawas terhadap tindakan profesi advokat. “Ini pelajaran buat kita semua. Agar pengacara tidak semena-mena menjalankan tugasnya,” tegas Pieter.

Surat keputusan sanksi ini akan diteruskan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan se Indonesia. Sehingga anggora Peradi yang terkena sanksi khususnya pemecatan tidak bisa melakukan pekerjaan advokat selama sanksi berjalan.

Disinggung, kemungkinan jika anggota tersebut loncat ke organisasi advokat lainnya ? Menurut Pieter, organisasi lain pasti juga menjunjung Kode Etik Profesi Advokat. “Tidak mungkin menerima anggota baru yang bermasalah dengan kode etik dan Undang-Undang Advokat, ucapnya.

Sementara itu, sejak 2010 terdapat 62 pengaduan terhadap profesi advokat yang sudah diputus dan 1 sedang dalam proses banding. Kasus tersebut di antaranya, menelantarkan klien,
bertindak sebagai preman/main hakim sendiri, menjerumuskan klien sehingga masuk proses pidana dan menipu klien.(NUR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *