CB,SURABAYA -Narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Porong di Sidoarjo, terdakwa Danang Krisna Maryuda (21) dan Achmad Nizarudin (28), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/5). Agenda sidang kali ini, pemeriksaan saksi dari kepolisian Polrestabes.
Dua saksi dari Polrestabes Surabaya didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso adalah Perdana Kusuma dan Edy. Dua saksi ini diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo.
Saksi Perdana Kusuma dan Edy menerangkan tak jauh beda. Keduanya bersama tim menangkap kedua terdakwa pada 22 Desember 2017 sekitar pukul 02.00 Wib dinihari di Pasar Keputran Surabaya.
“Saat ditangkap keduanya sedang berboncengan sepeda motor, dan kita lakukan penggeledahan. Kita dapatkan di saku kanan Terdakwa Nizar,” ujar saksi Perdana, Kamis (18/5/2017).
Setelah melakukan penggeledahan, setengah jam kemudian saksi bersama tim mengembangkan ke rumah Terdakwa yang ada di Kedinding Surabaya. Sesampai di rumah Terdakwa Nizar, petugas ditunjukkan sebuah kamar kosong dimana terdakwa menyimpan barang haram tersebut.
” Di rumah terdakwa Nizar ada dua kamar, yang satu ditempati isteri dan anak terdakwa sedangkan satunya tempat untuk menyimpan barang tersebut,” tambah saksi Deny.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Nizar itulah, petugas berhasil menyita 4.600 pil ekstasi dan juga sabu empat poket seberat 0,5 gram.
“Setelah kita introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut didapat dari Deny Wijaya yakni salah satu tahanan di Lapas Sidoarjo,” ujar saksi. Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa tidak menyangkal dan membenarkan semua keterangan saksi.
Perlu diketahui, dua terdakwa kurir yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.600 butir pil dengan logo C di Pasar Keputran, daerah Kedinding, Surabaya ini adalag warga Kenjeran Surabaya (Danang) dan Ahmad Nizar (28) pegawai aliuh daya pembibitan, warga Kedinding Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.(NUR).