POLISI GADUNGAN MERAMPAS KENDARAAN

CB,SURABAYA. Sidang Terdakwa Nanang Yulianto warga Jl Pegesangan Jambangan, digelar kembali di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/5/2017).

“Terdakwa Nanang Yulianto polisi gadungan didakwa Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang perampasan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya,

Perlu diketahui Dalam dakwaan Jaksa Deddy Arisandi menjelaskan, pada sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 21.30 wib (malam), terdakwa Nanang Yulianto bersama Yudha Eka Pranata alias Dery (DPO) yang berpakaian dinas kepolisian, menjalankan aksinya di Jl Kedung Baruk, Rungkut Surabaya. Memberhentikan pengendara Tujuannya tidak lain, untuk merampas motor Dimas dan Riki ketika melintas di jalan tersebut dengan mengendarai motor Revo

Modus Terdakwa berpakaian dinas kepolisian, bersama terdakwa Nanang, melakukan penggeledahan dan memeriksa surat surat kendaraan terhadap kedua korbannya

Setelah digeledah, jok motor korban di buka dan ditemukan 1 unit HP Oppo lalu diambil oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa juga membonceng korban Dimas menuju rumah orang tua korban, atas suruhan Dery polisi gadungan itu. Dengan tujuan untuk memeras orang tua korban

Namun niat terdakwa untuk memeras orang tua korban digagalkan oleh warga. Sehingga terdakwa akhirnya ditangkap warga, dan diserahkan ke polisi setempat Dan Dery polisi gadungan teman terdakwa, berhasil melarikan diri. (NUR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot demoslot gacor 2024togelmarket1togelmarket1