CB-Surabaya. Aktivitas pelayanan publik akan pengurusan sertifikat secara kolektive, dimanfaatkan warga kelurahan menur pumpungan surabaya dengan berbondong-bondong, di Kantor kelurahan Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, dimulai pukul 11 Siang. (Rabu 24/05/2017)
Tindak lanjut sosialisasi pihak kelurahan menur pumpungan dengan adanya program pemerintah, terkait dengan peningkatan strata status kepemilikan legalitas kepemilikan tanah pribadi. Menjadi terpenting yang sedang dilakukan oleh lurah menur pumpungan.
Saat jurnalis koran ini melakukan kunjungan dikelurahan menur pumpungan. Terlihat ruanganpun sangat ramai dengan hadirnya warga yang sedang menunggu proses dibukanya loket, serta juga menunggu beberapa pihak pendukung, seperti staff dari Badan Pertanahan Nasional perwakilan disurabaya. Sebelumnya. warga berbondong-bondong berdatangan.
Saat jurnalis koran ini mengkonfirmasi pihak instansi terkait, dengan adanya aktivitas tersebut, Drs. Heriyanto, B.E. sebagai lurah menur pumpungan, membenarkan dengan adanya aktivitas yang diadakan oleh pihaknya, sehingga membuat warga menur pumpungan berbondong-bondong berdatangan dikantor kelurahan tersebut.
lanjut, Heriyanto, kepada jurnalis koran ini,”Kami membuka pelayanan dalam pengajuan kepengurusan sertifikat ini, secara kolektive untuk warga setempat, namun kami dalam satu harinya, mampu untuk menerima quota dalam penerimaan berkas, yaitu dalam satu harinya hanya 25 berkas. Dengan begitu, pelayanan tetap terjaga dan terpantau.
Dengan dilaksanakan pengurusan sertifikat secara kolektive, dikantor kelurahan ini. Menurut pak rizard,”selaku warga menur pumpungan, bahwa hal ini, sangat membantu sekali bagi warga menur pumpungan, dengan adanya memiliki surat-surat, yang tentunya status belum meningkat menjadi sertifikat, apalagi dengan kegiatan kolektive dan sekaligus juga mensosialisasikan kepada warga, kami merasa terlindungi dan jauh dari praktek oknum calo-calo nakal serta juga jauh dari pungutan liar, apalagi seperti kami sebagai masyarakat yang masih buta hukum, dan juga mengenai prosesi untuk menjadikan ketingkat sertifikat tanah kami.”(ANDI)