CB, Jombang – Petugas gabungan Polres, Satpol PP, Kodim 0814 Jombang dan Dishub Jombang menggerebek tambang galian C di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Selasa (30/5/2017). Lantaran terbukti ilegal, petugas menutup paksa pertambangan tersebut serta menyita 3 alat berat, 2 mesin ponton dan 3 dump truk.
Kedatangan petugas gabungan di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB tidak mendapat perlawanan dari pekerja tambang. Tanpa negosiasi, petugas menghentikan paksa penggalian tanah uruk dan pasir oleh pekerja CV Mostaman Grup (MG). Sementara sebuah ekskavator, dua ponton (mesin penyedot pasir) dan pipa sepanjang 25 meter disita petugas sebagai barang bukti.
“CV MG mempunyai WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), ternyata izinnya masuk wilayah Kabupaten Kediri, sementara garapannya sekarang wilayah Jombang, jelas penambangan ini melanggar izin,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di lokasi.
Agung menjelaskan, pada penggerebekan pertama dua di lokasi tambang ini, Minggu (28/5), petugas sempat menyita dua ekskavator dan tiga dump truk milik CV MG. Hanya saja, saat itu pihaknya harus mengkaji legalitas izin pertambangan tersebut lantaran pihak pengusaha bersikukuh menggali secara legal. “Pelaku kami tangkap tiga orang, pemiliknya dalam waktu dekat akan kami mintai keterangan juga,” terangnya.
Akibat ulah para penambang liar CV MG, kata Agung, lahan persawahan mengalami kerusakan sekitar dua hektar. Pertambangan ilegal ini berlangsung sejak sebulan yang lalu. “Lahan ini akan digali CV MG hingga 100 hektare, maka kami hentikan,” ujarnya. Para pelaku, tambah Agung, dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (Ertin Primawati).