CB, SEMARANG – Sebanyak 6.032 botol dan 15 dirigen miras dimusnahkan pada acara Pemusnahan Barang Bukti Miras 2017 di Halaman Polrestabes Semarang, Jumat (26/5). Turut hadir dalam kesempatan ini Walikota Semarang, Wakapolrestabes Semarang, jajaran Muspida, tokoh masyarakat, agama serta Forum Komunikasi Umat Beragama. Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang hadir dan mengikuti langsung acara pemusnahan ini memberikan apresiasi positif pada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran miras di Kota Semarang.
Capaian ini, lanjutnya secara statistik mengalami peningkatan dimana pada tahun 2016 jumlahnya adalah 4.600 botol. Peningkatan capaian ini, menurut Walikota mengindikasikan 2 hal. Pertama adalah kinerja pihak kepolisian dan jajaran yang menunjukkan peningkatan.Yang kedua angka ini menunjukkan bahwa peredaran miras di Kota Semarang masih cukup tinggi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa para pelaku dan oknum belum jera. Untuk itu, Walikota mengajak untuk terus meningkatkan kinerja dan tidak berpuas diri. Dirinya mengajak seluruh pihak untuk terus introspeksi dan memberikan yang terbaik untuk mewujudkan Kota Semarang yang semakin aman, nyaman dan hebat. Termasuk kepada tokoh agama dan masyarakat, Walikota berpesan untuk terus mengingatkan keluarga dan warga sekitar agar menghindari dan menjauhi miras.
Menurutnya, minuman keras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal. Dalam banyak kasus dan pemberitaan kriminal, lanjutnya, sering ditemui bahwa pelaku terlebih dulu meminum miras. Hal ini, lanjutnya merupakan tantangan mengingat banyak pelaku adalah anak-muda yang setelah minum miras menjadi tidak dapat berpikir rasional.“Anak muda merupakan sasaran peredaran miras. Untuk itu perlu tindakan preventif serta pembinaan generasi muda guna menghambat pengaruh negatif ini,” ungkap Walikota. Sementara WaKapolrestabes Semarang, R. Setijo Nugroho Hasto, H.P, SIK, menyampaikan bahwa miras yang dimusnahkan kali ini adalah hasil operasi penyakit masyarakat yang dilakukan jajarannya selama tahun 2017 diKota Semarang. Kegiatan operasi dan pemusnahan ini sekaligus sebagai upaya memelihara kondusivitas jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Selama tahun 2017 ini, lanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah operasi penyakit masyarakat dengan jumlah kasus tindak pidana ringan sebesar 42 kasus dan tersangka sejumlah 162 orang.(wb/hms)