CB, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPRD Jawa Timur yaitu, M Basuki sebagai dugaan tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua anggota staff DPRD Jatim atas nama Santoso dan Rahman Agung.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK juga menetapan dua kepala dinas Provinsi Jatim Bambang Heryanto (Kadis Pertanian), Rohayati (Kadis Pertenakan), dan Anang Basuki Rahmat (ajudan Kadis Pertanian).
‘’Sebagai pemberi BH, ABR, ROH, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimna diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Sebagai penerima MB, S dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal ayat 1 ke-1 KUHP, ’’ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Selasa ( 6/6 ).
Kadis Peternakan Jatim Rohayati saat tiba di gedung KPK Selasa (6/6) (JawaPos.com)
Perlu diketahui, sebelumnya, tim penindakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini sasarannya adalah Anggota DPRD Jatim berinsial B dan dua kepala dinas berinisial BH dan R.
Selain itu turut juga diciduk tiga staff DPRD Jatim antara lain RA, S, dan ABR. Penangkapan dilakukan karena diduga oknum wakil rakyat yang duduk sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim ini meminta sejumlah uang upeti kepada dua kepala dinas Jatim seperti dilansir JP (red)