Jawaban Bupati Tanah Bumbu Atas Pemandangan Umum Fraksi

CB, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu terhadap Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2017, Selasa (6/6) di Ruang Sidang DPRD Tanbu.

Adapun Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan Ke 2 atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda Pajak Parkir.

Dalam Rapat Paripurna Jawaban Bupati yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin tersebut, Bupati Tanbu Mardani H Maming dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Sekda Tanbu Ir. Erno Rudi Handoko menyampaikan terkait pertanyaan tentang perlakuan pajak terhadap penyelenggara parkir sebagai fasilitas penunjang usaha utama dengan pengelolaan parkir sebagai usaha utama sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlakuan dua jenis penyelenggaraan parkir tersebut sama.

Sedangkan pertanyaan, SOPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan parkir sebagaimana perda tersebut adalah merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Sedangkan pemandangan umum Partai PPP Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Raperda Pajak Parkir untuk dilanjutkan ketahap Rapat Paripurna selanjutnya.

Kemudian, untuk pemandangan umum Fraksi Nasdem yang memberikan catatan agar menekan resiko penyimpangan dalam bidang perpajakan. Maka Pemerintah Daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan internal dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara baik.

Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasinya terhadap diajukannya Tiga Raperda Tahun 2017. Adapun Raperda Pajak Parkir tentang pertanyaan kenyaman dan keamanan terkait kerusakan dan kehilangan akan diatur lebih lanjut.

Sementara itu, terkait pertanyaan Tarif Jasa pada UPT Laboratorium dan Lingkungan, dikatakan Plt. Sekda, kenaikan tarif dikarenakan adanya kenaikan harga bahan kimia setiap tahunnya.

Plt. Sekda menjelaskan, untuk Target PAD Retribusi Jasa Laboratorium dan Lingkungan selalu tercapai setiap tahunnya.

Adapun hambatan pada UPT tersebut yaitu masih terbatasnya peralatan pengujian dan pengambilan sampel, ruang analisa, personil analis, peningkatan kompetensi personil, belum adanya ruangan khusus untuk kostumer, dan masih terbatasnya mobilitas transportasi pengambilan sampel.

Terkait pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi, Pemerintah Daerah mengucapkan termakasih terkait saran dan masukan. Pada prinsipnya pemerintah daerah menerima dan akan jadikan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah kedepannya, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Tanbu. (mc/jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *