CB, BATULICIN – Untuk menjamin kenyamanan bagi para pengunjung Wisata Pantai Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir maka pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan telah mengambil sikap tegas dengan memasang papan informasi yang berisi larangan memungut retribusi parkir diwilayah tersebut.
Papan larangan memungut retribusi parkir di kawasan wisata pagatan telah dipasang di depan panggung utama Pesta Adat Mappanretasi atau tepat di jalan menuju pantai pagatan. Pemasangan papan larangan berlogo Dinas Perhubungan Tanah Bumbu yang belum lama terpampang adalah untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
Sebelumnya, seperti diberitakan media cetak menyebutkan Pantai Pagatan mulai tidak nyaman disebabkan ditempat itu mulai bermunculan tukang parkir dadakan yang merupakan parkir liar yang terjadi selama liburan lebaran.
Satu dari pengunjung pantai pagatan mengeluhkan adanya tukang parkir dadakan tersebut karena sebelumnya tidak pernah ada parkir dan masyarakat bebas masuk kedalam lokasi wisata pantai pagatan.
Hingga saat ini, dikawasan wisata pantai pagatan belum diberlakukan tarif parkir atau retribusi oleh pihak pemerintah daerah. (Jhon/Rel/MC.Tanbu)