CB, BATULICIN – Dalam kunjungan kerjanya DPRD Kabupaten Pasir Kalimantan Timur ke DPRD Kabupaten Tanah Bumbu guna melakukan Studi Banding terkait Perda Keuangan Daerah yang mengatur pelaksanaan hak keuangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Hasil Studi Banding ke DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Perda Keuangan Daerah tersebut selanjutnya akan diterapkan di DPRD Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur.
Rombongan DPRD Pasir yang dipimpin Ketua Fraksi Golkar H. Amiruddin tersebut disambut gembira oleh Asisten Bidang Administrasi Umum H. Mustaing di dampingi pejabat dilingkup Pemkab Tanbu termasuk jajaran Sekretaris DPRD Tanbu di ruang rapat Komisi DPRD Tanbu, Kamis (21/7).
Pada kesempatan itu Mustaing mengatakan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sangat mengapresiasi atas kunjungan ini, yang diharapkan kunjungan tersebut akan menambah persahabatan antara kedua Kabupaten apalagi Kabupaten Pasir merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten induk Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Terutama hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017.
Harapan Mustaing “Semoga melalui kunjungan ini kita bisa saling mengisi dan melengkapi kekurangan dan kelebihan yang dimiliki masing-masing pengelolaannya,” tandasnya.
Sementara itu, H. Amirudin, mengatakan dalam kunjungan ini tiada lain ingin mengetahui implementasi PP nomor 18 tahun 2017 yang sudah dibuatkan sebuah Perda sebagaimana menjadi turunan dari PP tersebut.
Menurutnya, setelah ditandatangani PP 18 oleh Presiden RI belum lama tadi hanya Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah membuat Perda terkait kesejahteraan tersebut.
“Dengan demikian kami ingin belajar terkait mekanisme dan beberapa langkah positif yang sudah dilakukan pihak Eksekutif dan Legislatif di tempat ini,” jelasnya. (Jhon/Rel MC. Tanbu)