Diduga Proyek Siluman, Pengerjaan Paving Dan Saluran Air “Tidak Jelas”

CB, Surabaya – Diduga proyek “siluman”, pengerjaan paving dan saluran air di Kernuk, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Surabaya ini tidak jelas. Hal itu dikarnakan tidak adanya plang papan nama pada sejumlah proyek yang sesuai dengan Peraturan Presiden (perpres).

Proyek yang di danai APBD Kota Surabaya ini, dengan terang – terangan melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Dalam Perpres tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Salah satu pengurus Kadin kota Surabaya R.E Kemas mengatakan, “dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” ujar pria yang juga Walikota LIRA Surabaya ini.

Herman kepala pelaksana proyek tersebut, saat dimintai keterangannya enggan berkomentar dan justru menyuruh para awak media ke Dinas Bidang Pemukiman Kota Surabaya.

“Saya ini pelaksana mas, coba ke dinas saja. Pusing saya lihat sampean tanya hal yang menyerempet hukum,” ujarnya dengan ketus sambil menghindar dari awak media

Sementara itu Kepala Bidang Pemukiman Kota Surabaya Iman, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut ditemui langsung tidak bisa. Dikonfirmasi lewat WA, pesan singkat dan telepon juga tidak ada respon. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *