CB, SURABAYA – Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tenaga Outsorcing Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang telah di daftarkan dalam keikutsertaanya sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan telah memotong gaji pekerja namun diduga tidak menyetorkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pemotongan gaji PTT atau tenaga outsoucing Disnakertrans Provinsi Jatim dilakukan oleh mantan Bendahara Disnakretrans Prov Jatim inisial SI, sejak awal tahun 2017 sampai awal tahun 2018, potongan setiap pekerja sebesar Rp. 50 ribu dari 78 pegawai PTT dan tenaga outsorcing
Menurut sumber yang diperoleh media cahaya baru mengatakan,” bahwa PTT dan tenaga Outsorcing Disnakertrans Prov Jatim, telah dipotong lima puluh ribu rupiah awal tahun 2017, namun oleh pihak mantan Bendahara yang berinisial SI tidak dibayarkan ke BPJS hingga sampai awal tahun 2018,” ungkapnya.
Dugaan perbuatan tersebut betul – betul perbuatan memperkaya diri, dan kalau dihitung uang dari potongan gaji PTT/Outsorcing selama kurang lebih satu tahun bisa mencapai puluhan juta. Dan sayangnya pihak pegawai yang merasa dirugihkan tidak berani melaporkan ke kepala Disnakertrans Provinsi Jatim.
Menurut sumber dilapangan, pihak PTT dan tenaga Outsorcing takut melapor keatasan karena ada dugaan pengancaman, kalau ini sampai tahu akan diputus kontraknya atau dipindah. Sehingga para pekerja tidak berani melaporkan karena masih butuh pekerjaan. (Zai)