Farest Corp Akan Gugat Risma

CB, SURABAYA – Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa, Tambaksari yang saat ini disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena masalah pengelolaan TRS nampaknya berbuntut ke ranah hukum.

Pasalnya, Far East Organization (Fares) Corporation yang menjadi pemegang saham mayoritas pengelolaan TRS tidak menerima penyegelan TRS tersebut, dan berencana menggugat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kuasa hukum Fares, Peter Talaway menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dasarnya Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan secara sepihak.

“Tuntutannya diantaranya soal hak-hak pemegang saham dan menuntut ganti rugi.”Ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (05/09/2018).

Ia menjelasakn, sebagai pemegang saham mayoritas di Taman Remaja Surabaya dengan 62,5 persen, mestinya pemerintah kota yang hanya memiliki saham 37,5 persen ikut berperan aktif jika ada permasalahan dalam pengelolaan TRS.

“Sebagai pemilik saham, mestinya Pemkot Surabaya  tahu dan berperan aktif melakukan pembenahan bukan malah melakukan penyegelan. Ini sama dengan pemkot menyegel dirinya sendiri,” kritiknya.

Peter menjelaskan, pemegang saham Fares yang berada di Prancis mengaku heran dengan hukum yang ada di tanah air. Dimana pemerintah kota bisa leluasa melakukan penyegelan tanpa mempedulikan pemilik saham mayoritas.

“Itu sama dengan pemegang saham minoritas meng kudeta pemegang saham mayoritas. Sehingga seenaknya sendiri dikarenakan ingin tutup lalu menggunakan kekuasaannya sebagai pemerintahan,” kritik Peter Talaway.

Peter menegaskan, Pemkot Surabaya sebagai pemegang hukum mestinya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila dalam pengelolaan perusahaan dilakukan ditemukan ada persoalan. Dengan begitu pemegang saham mayoritas tidak merasa dirugikan.

Namun faktanya, dalam beberapa kali RUPS Pemkot Surabaya justru menolak untuk membahas penyelesaian masalah yang ada. Parahnya lagi, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tidak pernah hadir saat RUPS digelar.

“Wali kota biasanya hanya mengirim perwakilan dengan perintah untuk pemegang saham setuju PT Star ditutup. Padahal itu kan bukan solusi,” sergahnya.

Padahal, klienya sudah 2 kali mencoba menemui wali kota tapi tidak ditemui. Fares ingin mengetahui apa yang diinginkan wali kota dan dicarikan solusi bersama.

“Pihak kita sudah fleksibel dalam melahirkan solusi penyelesaian.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemkot ini mecinderai aturan hukum dalam kesepakatan perseroan terbatas.

“Tidak bisa salah satu pihak seenaknya. Jika semua perusahaan melakukan seperti yang dilakukan pemkot, maka rusak negara ini karena investor tidak bisa melakukan investasi dengan tenang,” Ungkap Peter. (bolang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *