Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sempol Dijebloskan Penjara

CB, MAGETAN – Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Ngadeni akhirnya harus merenungi nasibnya dijeruji besi rumah tahanan (rutan) kelas IIb Kabupaten Magetan. Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan, dalam  kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan kas desa tahun anggaran 2015, 2016, dan tahun 2017, yang mencapai Rp 300 juta rupiah lebih, Senin(10/9).

Selama hampir lebih dari dua jam,tersangka didampingi kuasa hukumnya di lakukan pemeriksaan kesehatan di ruang Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejaksaan Negeri Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atang Pujiyanto mengatakan, bahwa Kepala Desa sempol tersebut, diduga telah menyalah gunakan  wewenangnya sebagai kepala desa, dengan modus dana desa yang seharusnya untuk proyek fisik pembangunan desa, tidak di lakukan semestinya, bahkan sebagian kas desa juga digunakan untuk kepentingany sendiri.

“Hari ini kita tetapkan Kades Desa Sempol menjadi Tersangka,setelah sebelumnya dilakukan perhitungan pembangunan proyek desanya oleh DPU,ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 Juta lebih,”kata Atang Pujianto Kajari Magetan,Senin(10/9).

Kajari memgatakan,setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kades Sempol langsung di masukan ke penjara kelas IIb Magetan dengan jeratan pasal 2 ayat 1, serta pasal 3 UU RI tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1, serta pasal 3 UU RI tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *