Beroprasi Puluhan Tahun Pitrad Mamik Digrebek

CB, SURABAYA – Pitrad yang ditengarai dengan melakukan hubungan badan berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pitrat tersebut berlokasi di Ruko Jalan Barata Jaya Blok B-18, kec. Gubeng Surabaya.

Panti pijat yang digrebek tersebut bernama, Mamik, terletak di ruko Baratajaya, Gubeng, Surabaya dan dikelola oleh KA, perempuan 59 tahun warga Surabaya.

Panti yang memperkerjakan lebih dari 14 orang perempuan dari berbagai kota di sekitar Jatim dan luar Jatim sebagai terapis kebugaran atau pijat tersebut diketahui telah beroprasi selama puluhan tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu ruko, yang mana disinyalir sebagai tempat kegiatan yang diduga prostitusi.

Setelah petugas melakukan upaya penyelidikan dan juga mendapatkan fakta yang akurat baru Polisi melakukan penggerebekan ditempat tersebut.

“Dilokasi, kita mendapati ada 17 terapis di sana dan pada saat melakukan penggerebekan, 14 wanita diantaranya sudah menerima tamu sepanjang hari itu dan 3 orang lainnya belum mendapatkan tamu,” sebut Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).

Pelaku sendiri kepada petugas mengatakan jika pada panti pijat yang dikelolanya itu tarifnya per jam Rp. 100.000 dengan layanan pijat, namun itu belum termasuk tarif lainnya.

Jika tamu ada yang meminta layanan tambahan yang diinginkan oleh tamu atau pelanggan maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai kesepakatan dengan tamu.

Para tamu juga dapat memilih perempuan yang diinginkan dengan cara melihat di ruangan kerja khusus tempat perempuan tersebut stand by dibalik dinding kaca.

KA sendiri kepada Polisi mengaku jika bisnis Pijat yang dikelolanya itu sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu.

“Sudah buka sekitar 20 tahun yang lalu, untuk tarif pijat rata-rata Rp. 100 ribu,” tutup pelaku KA.

Kini tersangka ( KA, red) menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat perkara tindak pidana,mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran,sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP,dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. ( sis/cis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *