Polsek Krembangan Ringkus DPO Penyalahgunaan Narkotika

CB, SURABAYA – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,Minggu (4/11) dini hari, berhasil meringkus buronan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni Raymon (26), asal Jl.Dupak Pasar, Kel.Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya.

Pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini, ditangkap di Dupak Pasar,Krembangan Surabaya. Sebelum diringkus tersangka Raymon sempat menjadi DPO dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / VI / 2018 / JATIM / RESPEL TG PRK / SEK KREMB DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor : DPO / 10 / VII / 2018 / Reskrim.

“Benar, orang tersebut (Raymon, red) masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Krembangan Surabaya,” ucap Esti Setija, Senin (5/11/2018).

Dari kediaman tersangka, anggota kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 ( satu ) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat Brutto 0,35 gram, 1 ( satu ) Buah Timbangan Elektrik, 3 ( tiga ) pipet kaca,

2 ( dua ) sedotan plastik ukuran besar yg ujungnya runcing, sekrop yang masih terdapat sisa Sabu, 1 ( satu ) Ikat Sedotan plastik ukuran besar, 3 ( tiga ) bungkus plastik kecil, 4 ( empat ) poket plastik kecil.

“Tersangka dikenakan dengan pasal 112,132 subs 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Esti. ( sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *