Diduga Pungut Biaya Distribusi Rastra, KPM Diminta 3 Ribu Hingga Rp 5 Ribu

CB, SAMPANG — Berdasarkan laporan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Gunung Tenggih Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal. Beras Sejahtera (Rastra) di duga melakukan penarikan uang pada penerima Rastra mulai dari Rp 3 ribu, hingga Rp 5 ribu setiap pengambilan Rastra di rumah Kepada Dusun setiap bulannya.

Hal tersebut, mulai berlaku pada awal pendistribusian Rastra pada bulan Januari hingga saat ini, pada saat KPM mengambil jatahnya setiap bulan di rumah Kepala Dusun di Dusun Gunung Tenggih. Padahal Rastra yang di peruntukkan pada keluarga tidak mampu itu, telah di geratiskan oleh Pemerintah Pusat terhitung bulan Januari 2018 lalu.

Menurut KPM Dusun Gunung Tenggih yang enggan namanya di sebutkan kepada media mengungkapkan, kalau selama ini ia telah mendapat jatah Rastra dari Kepala Dusun Gunung Tenggih, Desa Gunung Rancak hampir setiap bulan. Namun entah mengapa selama dua kali pendistribusian Rastra ia mengaku tidak dapat lagi tanpa alasan yang jelas.

“Selama ini saya dan 3 KPM lainnya dapat menerima Rastra dari Kepala Dusun Gunung Tenggih hampir setiap bulan. Namun entah mengapa selama 2 kali pendistribusian saya tidak dapat Rastra lagi tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba saja Kepala Dusunnya bilang kami berempat tidak dapat Rastra dengan kecewa kami pulang,” ungkap 4 orang warga yang namanya enggan di korankan.

Ia juga mengatakan, bahwa selama pendistribusian Rastra terhitung pada bulan Januari 2018 lalu hingga saat ini, setiap KPM yang akan mengambil jatahnya di mintai uang sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu dengan alasan yang tidak jelas pula. Kami berempat punya hak dapat Rastra, karena selama beberapa tahun kami sudah dapat jatah Rastra dari Pemerintah.

“Kalau Rastra ini gratis kenapa kok masih ada oknum yang minta uang kepada kami, untuk apa uang yang di minta kepada KPM selama ini, ini namanya Pungutan Liar (Pungli) dan ini harus ada tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya Pj Kades Gunung Rancak maupun Kecamatan Robatal yang bertanggung jawab di wilayah,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Pj Kepala Desa Gunung Rancak Moh Heldiyas saat di hubungi melalui via telpon mengaku, tidak tau kalau ada KPM di Dusun Gunung Tenggih ada yang tidak menerima Rastra yang di salurkan langsung oleh Kepala Dusun. Dia berjanji akan menindak lanjuti laporan warga yang merasa tidak menerima Rastra kalau datanya betul-betul berhak menerima.

“Kami akan menindaklanjuti laporan warga yang merasa tidak menerima Rastra, kalau betul-betul data KPM nya ada. Salama waktu dekat ini kami akan menindaklanjuti langsung lokasi di Dusun Gunung Tenggih, kami akan memanggil warga yang melapor dan Kepala Dusunnya lansung,” janji Pj Kades Gunung Rancak, yang juga Kasi Kesos di Kecamatan Robatal.

Kepala Dinas Sosial Sampang, H Amiruddin melalui Kasi Sosial Syamsul Arifin megatakan, tidak ada biaya sepeserpun, apalagi di minta uang untuk pengambilan Rastra terhadap KPM. Apalagi alasan untuk biaya transport, itu tidak boleh, sebab Rastra merupakan program Pemerintah, geratis untuk masyarakat tidak mampu.

“Itu tidak boleh mas, kalau Rastra di mintai uang pada KPM, apalagi dengan alasan untuk biaya transport. Tidak ada biaya sepeserpun yang di bebankan kepada KPM dengan alasan apapun, kami akan menegur langsung Pj Kadesnya agar segera di tindak lanjuti,” tegas Kasi yang akrap di sapa Arief, kepada media. (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *