BUPATI DAN WABUP SAMPAIKAN NOTA PENJELASAN RAPERDA

CB, Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., (Cak Thoriq), bersama Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si. (Bunda Indah), menghadiri Rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Lumajang, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/2/2019) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S. Sos. Agenda Rapat Paripurna itu,  Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 6 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2019.

Pada sidang tersebut, Bupati Lumajang, Throiqul Haq, M.ML., dan Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., menyampaikan Nota Penjelasan 6 Raperda, yang terdiri dari :

Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari Visi “Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Makmur, Berdaya Saing, dan Bermartabat”.

Kedua, Pengendalian dan Pengawasan  Minuman Beralkohol, karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan  minuman beralkohol di Kabupaten  Lumajang telah menimbulkan berbagai  macam persoalan, bukan hanya  terhadap individu peminum namun juga  telah meresahkan masyarakat secara umum.

Ketiga, Koperasi dan usaha mikro, keberadaan Peraturan Daerah tentang  Koperasi dan Usaha Mikro merupakan  sebuah kebutuhan hukum yang urgen  dan nyata bagi peningkatan daya saing  koperasi dan usaha mikro Kabupaten  Lumajang.Keempat, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Lalu  Lintas Angkutan Jalan merupakan komponen dasar pembangunan  ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, Hari Jadi Lumajang, Penetapan Hari  Jadi Lumajang merupakan sarana  dalam rangka menumbuh kembangkan  rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong  semangat cinta pada daerah yang  menumbuhkan semangat  pembangunan daerah, serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin antara masyarakat dengan  pemerintah daerah.

Keenam,  Kawasan Tanpa Rokok, perlu ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana kesehatan, tempat proses    belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat  umum dan tempat kerja. Pada  prinsipnya Perda Kawasan Tanpa  Rokok, tidak melarang orang merokok,  melainkan hanya mengatur dan  melindungi orang lain yang tidak  merokok terhadap dampak negatif asap  rokok(had/bas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *