Pemkot Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Di Depan Para Notaris

CB, SURABAYA – Dalam rangka mencegah korupsi disektor pajak jual beli lahan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi anti korupsi di depan puluhan notaris se Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya,  Yusron Sumartono mengatakan, sosialisasi ini dalam rangkaian kegiatan sebelumnya soal supervisi pencegahan korupsi di provinsi Jawa Timur, termasuk objeknya juga di Pemkot Surabaya.

Hari ini, kata Yusron, di Pemprov Jatim ada MoU antara Badan Pertanahan Nasional, Derektorat Jenderal Pajak DJP Jatim I, dan Bank Jatim soal proses jual beli lahan dan perolehan hak tanah sertifikasi secara online.

“Jika di Pemkot Surabaya, soal jual beli lahan dikenakan pajak BPHTB, nah soal pajak inilah agar transparansi dengan tujuan tidak terjadi celah korupsi.” ujarnya kepada wartawan di sela acara sosialisasi anti korupsi di Gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, Selasa (23/04/19).

Ia menjelaskan, KPK meminta kepada tiga instansi yaitu, BPN, DJP dan Bank Jatim serta Pemkot Surabaya supaya ada komunikasi dan koordinasi setiap pembayaran pajak BPHTB saat jual beli lahan.

Yusron mengatakan, dalam sosialisasi ini Pemkot Surabaya mengundang PPAT dan Notaris selaku pihak ketiga yang memfasilitasi jika ada orang yang ingin jual beli tanah maupun bangunan, atau orang yang mau merubah hak atas bangunan maupun tanah.

“PPAT sudah kita fasilitasi dengan aplikasi dari BPKPD, agar proses sertifikasi tanah prosesnya lebih cepat dan tidak terjadi tindak korupsi, karena prosesnya transparan.” ungkapnya. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *