CB, Surabaya – Dua Pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis 27 Juni 2019 sekitar pukul 19.50 WIB. setelah ketahuan mencuri HP Milik Korbannya yang bernama Vinika Melinda Sari (19) th. Warga Jalan. Kedinding Tengah IV No 73 Surabaya.
Kedua Pelaku ini bernama Nova Mohamad Riski (20) th, warga Jalan. Pogot Jaya No. 166 Surabaya dan Wahyu Rio Ardiansyah (17) th, warga jalan. Kapas Baru Gg. 1 No. 102 Surabaya
Kejadiannya bermula saat itu korban menyimpan HP didalam box depan sepeda motor, seusai pulang kerja. ketika diparkir didepan rumahnya, tiba-tiba ada dua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti dan mengambil HP Milik korban yang diletakkan di Box motornya.
Nahasnya, Ketika mengambil HP tersebut para pelaku ini ketahuan oleh korban, kemudian dikejar sambil berteriak “maling maling maling” sehingga teriakan korban mengundang warga sekitar juga mengejar pelaku.
“Tak jauh dari kejadian itu tepatnya di jalan pogot, Pelaku ini ke jebak macet sehingga tidak bisa melarikan diri, akhirnya keduanya berhasil ditangkap dan dihajar warga sekitar beramai-ramai.” Kata Iptu Endri Subandrio Kanit Reskrim Polsek Kenjeran pada Cahaya Baru Selasa (02/07/2019) dini hari.
Lanjut Endri, “Untungnya kedua pelaku ini berhasil diselamatkan dari amukan masa oleh anggota Polri yang sedang jaga di Gudang logistik pemilu di jalan Kalilom surabaya.” lanjutnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamkan barang bukti berupa 1(satu) unit spd motor Honda bead putih dengan Nopol. L- 2830-HO, dan 1(satu) ponsel merk Huawei warna putih
“Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamakan dan dibawa Kepolsek Kenjeran Guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tuturnya.
Dengan kejadian itu, mereka berdua akan dijebloskan kedalam penjara Polsek Kenjeran Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya. ( sis)