WALIKOTA LIRA PROBOLINGGO ANGKAT BICARA DENGAN ADANYA PEMBERITAAN PELECEHAN OLEH OKNUM YANG MENGAKU DIRINYA BUPATI LSM LIRA

CB PROBILINGGO. Dengan tayangan berita disebuah media online, bahwasanya seseorang menyebut dirinya sebagai Bupati LSM LIRA Probolinggo.
Dengan kronologi terjadinya salah paham antara anggota TNI dengan salah satu oknum LSM yang mengaku dirinya sebagai Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Kamis 20 Februari 2020.

Anggota TNI berpangkat Sersan Kepala , Babinsa Koramil 0820/11 Sumber Kabupaten Probolinggo mendapatkan laporan dari Kepala Desa Sumber, Sudarsih .
Bahwasanya Kades Sudarsih akan kedatangan tamu Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, yaitu yang bernama Sudarsono. Maka sebagai Babinsa bersama Babinkamtibmas datang ke rumah Kepala Desa.
Kades Sudarsih yang didampingi oleh suaminya Purwono, menjelaskan kepada awak media , sebenarnya kedatangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas kerumah saya atas undangan saya, sebab tamu tersebut mau klarifikasi surat yang kami terima tempo hari .
Awal kedatangan tamu yang mengaku dirinya Bupati LSM LIRA tersebut bernama Sudarsono.
Awalnya berbicara baik baik, bahkan memberi arahan supaya jika ada pekerjaan fisik 60% dikerjakan dan yang 40% untuk dibagi bagi, disana saya mulai berpikir, dia memberi surat klarifikasi masalah dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) saya kecewa, kok seperti ini pengarahannya, tentu kami bertanya tanya, apa ini maksudnya, jelas Purwono suami dari Bu Kades .

Setelah itu Babinsa bertanya kepada orang tersebut, “Bapak Lira mana ? , Dan siapa namanya ? , Jujur saja saya kenal dengan Bupati LSM LIRA Samsudin , Walikota LSM LIRA Pak Eko.
Belum selesai bertanya, secara spontan orang tersebut marah marah, sampai sempat orang itu memegang krah baju dinas saya, ini orang sudah diluar batas, sesuai dengan 8 wajib TNI , Saudara Sudarsono ini sudah menginjak injak kehormatan TNI dimuka umum, jelas Babinsa.

Info selanjutnya yang diperoleh dari Danramil 0820/11 Sumber, Kapten Arh Ari Bunanto, menjelaskan bahwa sudah bertemu dengan Sudarsono bersama Siful warga Sumber, untuk meneruskan pertanyaan anggota saya , maka saya tanyakan legalitasnya serta saya diberi salinannya bahwa benar kalau Sudarsono itu anggota LIRA 35, jelas Danramil 0820/11 Sumber.

Dilain tempat, menurut Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo Eko Prasetyo setelah mengetahui berita tersebut , Eko dengan spontanitas langsung mengumpulkan beberapa wartawan untuk menjelaskan terkait dengan Legalitas dan Fungsi LSM LIRA, sebagaimana yang disebutkan saudara Sudarsono anggota LSM LIRA Kelas 35.
LSM LIRA Kelas 35 sesuai peruntukannya untuk kegiatan USAHA .
Sedangkan LSM LIRA yang saat ini dipimpin oleh Presiden LIRA Yusuf Rizal itu di Kelas 45 , sedangkan Kelas 45 sesuai Peruntukannya Untuk Kegiatan ORGANISASI KEMASYARAKATAN/LSM.
Sedangkan pelanggaran Peruntukan dapat berakibat HUKUM.
Jadi kesimpulannya , KELAS 35 HANYA UNTUK KEGIATAN USAHA ATAU BISNIS.
KELAS 45 UNTUK KEGIATAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN/LSM.
Begitulah Aturannya, bila dilanggar bisa dibawa kerana Hukum, jelas Eko Prasetyo Walikota LSM LIRA Probolinggo.
Disisi lain BUPATI LSM LIRA H, Samsudin SH, “Ini harus diluruskan, jangan sampai ada pembodohan, sebab Peruntukannya sudah diatur oleh Pemerintah.
Kita jalan sesuai dengan reel masing masing”, tegas Syamsudin. (Mamad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *