Wujudkan Transparansi Anggaran, Pemdes Temenggungan Gelar Sosialisasi APBDes Tahun 2020

CB, MAGETAN- Untuk mewujudkan transparasi Pemerintahan, Desa Temenggungan menggelar Sosialisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 yang berdasarkan Peraturan Desa nomor 11 tahun 2019 yang bertempat di aula Desa Temenggungan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan pada Jumat,(28/2)).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kecamatan Karas beserta jajaran Forkopimca , Kapolsek Karas , Danpos lintas sektor Kecamatan Karas , Ketua BPD beserta anggota , tokoh agama dan beberapa tokoh masyarakat lainya.

Dalam sosialisasi APBDes itu dipaparkan seluruh pendapatan dan belanja Desa serta penyampaian seluruh program-program desa seperti pembangunan ataupun pemberdayaan kepada masyarakat secara gamblang terkait program pada tahun 2020 ini, dimana telah tertuang pada Permendes PDTT no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Dalam kegiatan ini Kepala Desa (Kades) Temenggungan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) memaparkan seluruh pendapatan desa temenggungan yang saat ini sebesar Rp1,5 Miliar yang bersumber dari DD, ADD dan PAD kepada masyarakat serta menyampaikan program program prioritas yang akan dijalankan Desa Temenggungan untuk tahun 2020 ini.

“Kegiatan ini adalah Sosialisasi Peraturan Desa Temenggungan Kecamatan Karas Kabupaten Magetan nomor 11 Tahun 2019 tentang APBDes ( Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ) tahun 2020 yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui semua program desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini,”jelas Sutikno, Sekretaris Desa Temenggungan, jumat (28/2).

Sutikno dengan di Sosialisasikan program-program desa tahun 2020, seluruh masyarakat bisa ikut bersama-sama mengawal dan mengawasi pembangunan desa.
“Semuanya transparan, terbuka serta diharapkan agar masyarakat turut serta dalam mengawasi seluruh kegiatan yang terlaksana di Pemerintahan Desa,”ujarnya

Sementara itu disisi lain, Camat Karas Suwito menambahkan, dengan adaya anggaran miliaran rupiah yang di gelontorkan di Desa Tumenggungan bisa digunakan sebaik-baiknya dan tetap berhati-hati jangan sampai diselewengkan.

“Kegiatan ini adalah bagian penyampaian Pemerintah Desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, karena peraturan desa ini mengikat seluruh masyarakat desa temenggungan, maka dari itu dana desa harus digunakan sesuai peruntukanya , untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan selain itu tidak boleh,”pungkasnya.(nda/tikno)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *